BARABAI, Kalimantanpost.com – Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) kembali berhasil meringkus pengedar narkotika di wilayahnya.
Kali ini, Sat Resnarkoba Polres HST meringkus SA, warga Desa Hamayung, Kecamatan Daha Utara, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).
Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon mengungkapkan, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat, bahwa di Desa Hilir Banua Kecamatan Pandawan seringkali terjadi transaksi narkotika.
“Berdasarkan informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki, atas nama SA, warga Desa Hilir Banua, Kamis (16/1/2025) sekitar pukul 23.00 Wita di rumahnya,” kata Jufri.
Kemudian dilakukan pengeledahan, dan berhasil menemukan barang bukti berupa 14 paket yang diduga Narkotika jenis sabu, yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bersih 2,55 gram, satu serok yang terbuat dari sedotan plastik, satu pak plastik klip, satu timbangan digital, handphone merek OPPO, dompet warna coklat dan uang tunai senilaai Rp350 ribu.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut,” ujar Kapolres.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar terus bekerja sama dengan pihak kepolisian, terutama memberikan informasi adanya peredaran narkotika di sekitarnya.
“Kami sangat mengapresiasi masyarakat yang memberikan informasi. Bersama-sama, kita bisa memberantas peredaran narkotika di wilayah ini,” ungkapnya. (ary/KPO-4)