Kandangan, KP – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) Muhammad Noor, menghadiri kegiatan Sosialisasi PNBP Penilaian Kompetensi melalui Assessment Center Polda Kalimantan Selatan, Selasa (12/5/2026) di Aula Ramu Sekretariat Daerah Kabupaten HSS.
Kegiatan dihadiri tim asesor Biro SDM Polda Kalimantan Selatan yang dipimpin oleh Kompol Saparyanto, didampingi Kabag SDM Polres HSS AKP Ramdan serta Kasubagwatpers Polres HSS.
Sekda Kabupaten HSS Muhammad Noor mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada jajaran Polda Kalsel, atas pelaksanaan kegiatan sosialisasi tersebut, sebagai bentuk sinergi dan kolaborasi dalam mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia aparatur.
Sekda menuturkan, pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN) saat ini memerlukan sistem merit yang objektif, transparan, dan berbasis kompetensi.
Salah satu upaya yang dapat mendukung hal tersebut, adalah melalui pelaksanaan penilaian kompetensi menggunakan metode assessment center yang terukur dan profesional.
“Melalui kegiatan ini, diharapkan peserta memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai mekanisme assessment center, manfaat pelaksanaannya, serta peluang kerja sama dalam pemetaan kompetensi ASN di lingkungan pemerintah daerah,” ujar Muhammad Noor.
Menurutnya, hasil penilaian kompetensi dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam pengembangan karier ASN, promosi dan mutasi jabatan, pengembangan talenta, serta peningkatan kapasitas aparatur secara berkelanjutan.
Sekda mengajak seluruh peserta untuk mengikuti kegiatan dengan sungguh-sungguh, aktif berdiskusi, dan memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memperluas wawasan terkait pengembangan sumber daya manusia aparatur.
Dalam sesi pemaparan, tim asesor Biro SDM Polda Kalsel menjelaskan mekanisme PNBP Assessment Center Polri Tahun Anggaran 2026 sebagai metode penilaian kompetensi berbasis objektif dan profesional dalam mengukur kemampuan sumber daya manusia.
Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada Pemkab HSS terkait pelaksanaan assessment center, sekaligus membuka ruang koordinasi dalam pengembangan kompetensi ASN di lingkungan pemerintah daerah. (tor/K-6)















