Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Opini

Subsidi Negara Menyusut, Biaya Kuliah Membengkak, Mahasiswa Jadi Korbannya

×

Subsidi Negara Menyusut, Biaya Kuliah Membengkak, Mahasiswa Jadi Korbannya

Sebarkan artikel ini

Oleh : Siti Sabariyah
Aktivis Muslimah

Pendidikan tinggi yang seharusnya menjadi jalan bagi generasi muda untuk meningkatkan kualitas diri dan berkontribusi bagi masyarakat kini semakin sulit diakses. Menyusutnya subsidi negara terhadap pendidikan tinggi berdampak pada meningkatnya beban biaya yang harus ditanggung mahasiswa dan keluarganya. Akibatnya, tidak sedikit mahasiswa yang terpaksa menghentikan studi karena kendala ekonomi.

Kalimantan Post

Kompas.id melaporkan bahwa berkurangnya subsidi pendidikan tinggi menyebabkan beban biaya yang harus ditanggung mahasiswa semakin besar. Di sisi lain, alokasi anggaran pendidikan tinggi di Indonesia masih tergolong rendah sehingga memengaruhi kemampuan perguruan tinggi dalam menyelenggarakan pendidikan yang berkualitas (Kompas.id, 2026). Kondisi ini diperparah dengan tingginya angka mahasiswa yang tidak mampu melanjutkan pendidikan. Berdasarkan data Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek), sebanyak 289 ribu mahasiswa Indonesia tercatat putus kuliah hingga tahun 2025, dengan jumlah terbesar berasal dari perguruan tinggi swasta (DetikEdu, 2025).

Fakta tersebut menunjukkan bahwa semakin minimnya subsidi pendidikan tinggi berdampak langsung pada meningkatnya biaya kuliah. Perguruan tinggi, khususnya perguruan tinggi swasta, sangat bergantung pada dana yang berasal dari mahasiswa. Ketika biaya operasional kampus meningkat sementara dukungan negara terbatas, beban tersebut akhirnya dialihkan kepada mahasiswa melalui berbagai komponen biaya pendidikan.

Akibatnya, banyak keluarga yang kesulitan membiayai pendidikan anak-anak mereka hingga jenjang perguruan tinggi. Tidak sedikit mahasiswa yang terpaksa menunda kuliah, mengambil cuti akademik, bahkan berhenti kuliah karena tidak mampu membayar biaya pendidikan. Fenomena ini menunjukkan bahwa akses pendidikan tinggi semakin ditentukan oleh kemampuan ekonomi, bukan semata-mata kemampuan akademik.

Kondisi tersebut tidak dapat dilepaskan dari penerapan sistem kapitalisme yang meliberalisasi sektor pendidikan. Perguruan tinggi didorong untuk mencari sumber pembiayaan secara mandiri dan mengelola dirinya dengan logika bisnis. Dalam sistem ini, pendidikan dipandang sebagai komoditas yang dapat diperjualbelikan, sementara negara hanya berperan sebagai regulator yang mengatur mekanisme tanpa bertanggung jawab penuh terhadap pemenuhan hak pendidikan rakyat.

Baca Juga :  BBM Naik, Apa Tanggung Jawab Pemerintah?

Ketika pendidikan diposisikan sebagai komoditas, maka kampus dituntut untuk memperoleh pemasukan sebesar-besarnya demi menjaga keberlangsungan operasionalnya. Akibatnya, uang kuliah tunggal (UKT) dan berbagai biaya lainnya menjadi sumber pendapatan utama perguruan tinggi. Pada akhirnya, mahasiswa dan keluargalah yang harus menanggung konsekuensi dari kebijakan tersebut.

Padahal pendidikan merupakan kebutuhan mendasar yang sangat menentukan kualitas suatu bangsa. Kemajuan peradaban tidak mungkin terwujud tanpa hadirnya generasi yang berilmu, berkepribadian mulia, dan memiliki keahlian dalam berbagai bidang kehidupan. Oleh karena itu, pendidikan semestinya menjadi tanggung jawab negara, bukan diserahkan kepada mekanisme pasar.

Islam memandang pendidikan sebagai kebutuhan pokok masyarakat yang wajib dijamin oleh negara. Pendidikan bukan barang dagangan yang boleh dikomersialkan demi meraih keuntungan. Negara berkewajiban menyediakan layanan pendidikan terbaik agar seluruh rakyat dapat mengakses ilmu tanpa hambatan ekonomi.

Rasulullah SAW bersabda, “Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Hadis tersebut menunjukkan bahwa negara dalam Islam berfungsi sebagai raa’in (pengurus) yang bertanggung jawab memenuhi kebutuhan rakyat, termasuk kebutuhan pendidikan. Oleh karena itu, negara wajib menyelenggarakan pendidikan secara gratis bagi seluruh warga negara dari tingkat dasar hingga pendidikan tinggi.

Dalam sistem Islam, setiap warga negara diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk menempuh pendidikan sesuai kemampuan dan minatnya tanpa dibebani biaya pendidikan. Dengan demikian, tidak akan terjadi diskriminasi akses pendidikan berdasarkan kondisi ekonomi, dan angka putus kuliah akibat faktor biaya dapat dicegah.

Pendanaan pendidikan dalam negara Islam berasal dari Baitulmal yang memiliki berbagai sumber pemasukan syar’i, seperti pengelolaan kepemilikan umum, fai, kharaj, jizyah, dan sumber-sumber lainnya yang telah ditetapkan syariat. Dengan sumber pendanaan yang kuat, negara mampu menyediakan layanan pendidikan berkualitas tanpa membebani rakyat.

Baca Juga :  KEBERHASILAN

Selain sekolah dan kampus negeri, lembaga pendidikan swasta juga tetap dapat beroperasi dalam naungan Khilafah. Namun pendidikan tidak dijadikan ladang bisnis. Pembiayaan sekolah maupun kampus swasta dapat berasal dari wakaf dan sumber-sumber syar’i lainnya sehingga masyarakat tetap memperoleh layanan pendidikan secara gratis. Kurikulum yang diterapkan pun mengikuti kurikulum negara agar tujuan pendidikan Islam dapat terwujud secara merata.

Dengan penerapan sistem pendidikan Islam secara kaffah, pendidikan akan kembali menjadi hak seluruh rakyat, bukan privilese bagi mereka yang mampu membayar. Generasi muda dapat menempuh pendidikan hingga jenjang tertinggi tanpa terbebani biaya, sehingga lahir para ulama, ilmuwan, teknokrat, dan berbagai ahli yang akan membawa kemajuan bagi umat dan peradaban. Wallahu a’lam bish-shawab.

Iklan
Iklan