BANJARMASIN, kalimantanpost.com — Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Selatan Harry Khairil Hadi menilai aksi unjuk rasa yang digelar Aliansi Banua Bersatu Lawan Kriminalisasi Digital Kalimantan Selatan di depan Kantor DPRD Kalsel, Selasa (14/7/2026), menjadi cerminan bahwa ruang demokrasi di daerah masih berjalan dengan baik. DPRD, menurut dia, berkewajiban menerima dan menindaklanjuti setiap aspirasi masyarakat sesuai kewenangannya.
Harry bersama sejumlah anggota DPRD dan Sekretaris DPRD Kalimantan Selatan menemui massa aksi serta mendengarkan tuntutan yang disampaikan hingga kegiatan berakhir.
Menurut Harry, penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional warga negara yang harus dihormati. Karena itu, DPRD membuka ruang dialog sebagai bagian dari fungsi representasi dan penyerapan aspirasi masyarakat.
“Aksi ini menunjukkan demokrasi kita di Kalimantan Selatan berjalan dengan baik. Masyarakat menyampaikan aspirasi, dan DPRD berkewajiban mendengarkan serta menindaklanjutinya sesuai kewenangan,” ujar Harry.
Salah satu isu yang menjadi sorotan massa ialah pemadaman listrik yang sempat terjadi di Kalimantan Selatan. Harry menilai persoalan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak muncul spekulasi di ruang publik.
Menurut dia, DPRD akan meminta penjelasan kepada pihak terkait mengenai penyebab gangguan kelistrikan tersebut sekaligus menjadikannya bahan evaluasi agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
“Masyarakat tentu ingin mendapatkan penjelasan yang utuh dan transparan mengenai penyebab terjadinya pemadaman listrik. Dengan keterbukaan informasi, berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat dapat dihindari,” katanya.
Selain persoalan kelistrikan, massa juga menyampaikan aspirasi terkait penanganan perkara yang melibatkan konten kreator Muhammad Ali Ridho atau Babeh Aldo serta sejumlah isu pembangunan di Kalimantan Selatan.
Harry menegaskan seluruh aspirasi yang diterima akan diproses sesuai mekanisme. Aspirasi yang menjadi kewenangan DPRD akan ditindaklanjuti, sedangkan yang berada di luar kewenangan legislatif akan diteruskan kepada instansi terkait.
“Kami ingin memastikan setiap aspirasi masyarakat didengar. Yang menjadi kewenangan DPRD akan kami tindak lanjuti, sedangkan yang bukan kewenangan kami akan diteruskan kepada lembaga yang berwenang agar tetap mendapat perhatian,” ujar Harry. (fin)















