Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Polres Banjar Berhasil Ungkap 40 Kasus Narkoba

×

Polres Banjar Berhasil Ungkap 40 Kasus Narkoba

Sebarkan artikel ini
10 Polres Banjar 4klm
JUMPA PERS - Kapolres Banjar AKBP Andri Koko Prabowo saat jumpa peRs pengungkapan 40 kasus narkoba. (KP/Rakhmadi Kurniawan, SE)

dari 40 kasus tersebut, ada 51 tersangka, terdiri 48 pria dan 3 perempuan

MARTAPURA, KP – Polres Banjar melalui jajaran Sat Narkoba dan Polsek di Banjar dalam Operasi Antik Intan 2020 selama tempo 14 hari, berhasil mengungkap 40 kasus.

Baca Koran

“Lewat Operasi Antik Intan yang digelar sejak 21 Februari hingga 5 Maret 2020, kami berhasil mengungkap 40 kasus narkoba, dengan rician 4 kasus TO berhasil diungkap 100 persen,” sebut Kapolres Banjar AKBP Andri Koko Prabowo SIK MH, saat jumpe pers, di Aula Bhayangkara Mapolres, Selasa (10/03/2020).

Dari 4 kasus tersebut ada kejadian menonjol, dan kebetulan memiliki barang bukti terbanyak, yakni 202,05 gram shabu yang berhasil diungkap sebelum berhasil diedarkan.

“Waktu penangkapan 24 Februari 2020 sekitar pukul 21.30 WITA di Jalan A Yani Km 71, tepatnya halaman SPBU Kecamatan Simpang Empat atau di depan toilet,” ujarnya.

Saat itu anggota mendapat informasi, TO inisial AL siap bertransaksi. Ciri pelaku menggunakan mobil Daihatsu Sigra warna putih.

Berdasarkan infomasi tersebut beberapa anggota dipimpin Kapolsek Simpang Empat Iptu Endris Ary Dinindra SIK MH melakukan penyelidikan di TKP dan tidak lama kemudian mobil itu masuk ke SPBU dan parkir di depan toilet.

”Petugas langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan seisi mobilnya, akhirnya ditemukan 4 kantong plastik yang diduga berisi shabu-shabu dengan berat kotor sekitar 202,05 gram (2,2 Ons). Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Simpang Empat guna proses hukum lebih lanjut,” bebernya.

Tersangka AL merupakan pria kelahiran Banjarmasin, 23 Mei 1994, dengan pekerjaan sopir. Pria tamatan SMP dan beralamat Jalan Akasia RT 009/003 Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara Kalteng ini bakal dijerat dengan UURI No 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkoba.

Kapolres menyatakan, dari 40 kasus tersebut, ada 51 tersangka, terdiri 48 pria dan 3 perempuan. Untuk kasus peredaran dari Lapas cukup minim, hanya ada 3 kasus. Ini berkat sosialisasi dan sidak yang rutin dilakukan bersama Lapas dan Kemenkum HAM.

Ia bersyukur tidak ada pelajar yang terlibat. Berarti upaya penyuluhan yang rutin selama ini bekerjasama dengan Disdik cukup berhasil.

“Kewaspadaan terus kita tingkatkan, telepon selular tidak boleh dikuasai tahanan, sidak bersama petugas Lapas terus dilakukan,” imbuhnya.

Dari total 40 kasus tersebut, barang bukti yang berhasil diamankan adalah shabu-shabu 277,13 gram, ekstasi satu butir, serbuk ekstasi 0,50 gram dan carnophen 71 butir.

Salah seorang tersangka, TM yang termasuk jaringan Lapas, mengaku memperoleh telepon dari seseorang dari dalam Lapas dengan diiming-imingi Rp3 juta. “Namun saat mendapatkan shabu di luar Lapas keburu diungkap aparat penegak hukum,” ujarnya. (wan/K-4)

Baca Juga :  KPK Lakukan OTT di Medan
Iklan
Iklan