Kepastian penundaan ujian akhir untuk SD dan ujian nasional untuk SMP yang dijadwalkan pada April mendatang masih belum diketahui.
BANJARMASIN, KP – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarmasin mengeluarkan surat edaran (SE) terkait diliburkannya tenaga pendidik dan kepala sekolah TK, SD, dan SMP negeri maupun swasta.
Dalam SE Nomor 420/1234-Sekr/Dipendik/2020 tertanggal 23 Maret yang ditujukan untuk sekolah di lingkungan Pemerintah Kota Pemko Banjarmasin itu dijelaskan bahwa para tenaga pendidik diliburkan terhitung sejak 23-31 Maret mendatang.
Kepala Disdik Kota Banjarmasin, Totok Agus Daryanto mengemukakan, kebijakan ini diambil sesuai hasil rapat yang dilaksanakan Pemko Banjarmasin.
“Jadi tadi baru saja rapat jadi disepakati guru-guru sama dengan murid bekerja di rumah. Karena memang pekerjaannya itu bisa dilaksanakan di rumah,’’ ucapnya, Senin (23/3/20).
Kendati para guru ini diliburkan, ujar totok, mereka tetap harus menyelesaikan tugas yang selama ini dikerjakan di kantor, serta terus memantau pekerjaan para murid yang sudah diberikan.
“Sebenarnya guru ini ada tugas administrasi pembelajaran yang biasanya dikerjakan di sekolah tapi karena bisa saja dikerjakan di rumah jadi tidak masalah. Mereka juga harus tetap memantau pekerjaan anak-anak yang pakai daring,’’ bebernya.
Terlebih, ujar Totok, kepastian untuk penundaan ujian akhir untuk SD dan ujian nasional untuk SMP yang dijadwalkan pada April mendatang masih belum diketahui pasti apakah akan dilakukan.
Sehingga, para guru harus tetap bekerja untuk mempersiapkan pelaksanaan tersebut. “Itu sampai sekarang masih belum diputuskan apakah ditunda atau tidak. Tapi harus tetap dipersiapkan mereka,’’ imbuhnya.
Lalu apakah libur ini akan berpengaruh terhadap absensi yang otomatis berpengaruh terhadap tunjangan kinerja? Totok meyakini bahwa hal ini tak akan memberikan berpengaruh.
Pasalnya, kebijakan ini diambil melihat kondisi tanggap darurat Virus Corona (Covid-19) yang saat ini terjadi. “Karena kepadanya darurat, jadi disepakati mereka tetap dianggap bekerja seperti biasa sehingga tak berpengaruh,’’ tegasnya.
Adapun Wakasek Kesiswaan SMP Negeri 1 Banjarmasin, Ramad mengaku sudah menerima SE terkait diliburkannya para guru itu. Meski SE itu berlaku sejak hari ini, pihaknya masih belum bisa meliburkan diri.
Alasannya, mereka masih melakukan rapat koordinasi di internal sekolah. Sebab, ujarnya, mereka perlu mengatur jadwal piket selama libur dilaksanakan.
“Kalau kami besok (Selasa) masih masuk. Karena masih belum ada pembagian jadwal piket. Nanti kita bagi jadwal piket dulu. Setelah itu baru kami libur,’’ pungkasnya.
SE Nomor 420/1234-Sekr/Dipendik/2020 tertanggal 23 Maret berisikan empat poin. Dalam surat itu disebutkan; Tenaga pendidik dan tenaga kependidikan dapat menyelesaikan pekerjaan kantor di rumah dari tanggal 23-31 Maret 2020.
Tetap melaksanakan koordinasi untuk persiapan ujian nasional (UN) dan kelengkapan administrasi lainnya. Tenaga pendidik tetap melakukan pengawasan/pemantauan terhadap anak didiknya secara online/media sosial.
Untuk menjaga keamanan di sekolah maka diberlakukan jadwal piket harian yang melibatkan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan. (sah/K-5)