Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
BanjarmasinTRI BANJAR

Patuhi Kebijakan Pusat, Pegawai Pemko Dilarang Mudik

×

Patuhi Kebijakan Pusat, Pegawai Pemko Dilarang Mudik

Sebarkan artikel ini
IMG 20200331 WA0027

Banjarmasin, KP – Pemerintah pusat melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk mudik tahun ini.

Kebijakan ini dikeluarkan melalui Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 36 Tahun 2020.

Baca Koran

Surat edaran tertanggal 30 Maret itu mengatur tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/Kegiatan Mudik Bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Walikota Banjarmasin Ibnu Sina sudah mengetahui terkait surat edaran tersebut. Ia mengatakan, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin tentu akan mematahi kebijakan pusat terkait pelarangan mudik ini.

“Prinsipnya kami mengikuti arahan pusat dan ruang yang diberikan kepada Pemko,” ucapnya saat dikonfirmasi, Selasa (31/03/2020).

Kebijakan ini tentunya harus diikuti ASN maupun PNS di lingkup Pemko dalam menunaikan sebagai kejadian sebagai abdi negara. “Hak dan kewajiban ASN harus ditunaikan pada saatnya,” lanjutnya.

Menurut Ibnu kebijakan yang dikeluarkan sebagai upaya untuk memutus penularan Covid-19 ini tentu harus didukung. Disisi lain tentu juga ada dampak positif yang didapat dari kebijakan ini.

“Kapan lagi tidak pulang kampung saat lebaran? Kita bisa lebih meningkatkan silaturahmi dengan tetangga sekitar,” ujarnya.

Sebab selama ini lanjut Ibnu, mungkin saja para pegawai terlalu disubuk dengan pekerja mereka sehari-hari, dan tak mungkin abai terhadap tetangga sekitar.

“Bisa lebih memperhatikan dan membantu warga sekitar kita yang mungkin saja selama ini terabaikan karena kesibukan pekerjaan,” tutupnya.

Selain itu, dalam surat edaran yang berisi empat poin itu juga disebutkan bahwa para Pejabat Pembina Kepegawaian diminta untuk memastikan bahwa para ASN maupun pun PNS di lingkungannya untuk tak melakukan bepergian keluar daerah ataupun mudik.

Baca Juga :  Dongkrak PAD, BPKPAD Operasionalkan 4 Mobil Pelayanan Pajak

Kemudian surat edaran itu juga menyebut bahwa para ASN maupun PNS agar mengajak masyarakat di lingkungannya untuk tak melakukan mudik, serta memberikan informasi dan edukasi terkait pencegahan penyebaran Covid-19. (sah/KPO-1)

Iklan
Iklan