tiba-tiba pelaku menyerang dan menusuk korban saat berada di pakiran sepeda motor dengan menggunakan sajam jenis pisau
BANJARMASIN, KP – Tak sampai tiga jam, pelaku penganiayaan bernama Darmajaya alias Jaya Belanda (30), warga jalan Ratu Jaleha Gang Dewantara 9 Banjarmasin Timur berhasil diringkus di depan SKB Jalan Mulawarman Banjarmasin Tengah, Senin malam (25/05/2020), sekitar pukul 22.00 WITA.
Pelaku diamankan bersama senjata tajam (sajam) yang diduga digunakan untuk menganiaya korban Rama Dhanie (35), warga Jalan Padat karya Komplek Perdana Mandiri Blok H RT18 RW 02 Banjarmasin Utara.
Penganiayaan terjadi di parkiran Warung Makan Mie Ayam kawasan Jalan Kampung Melayu sekitar pukul 19.30 WITA. Waktu itu korban bersama istrinya bernama Sri Heriyani alias Yeny (33), warga Jalan Pekapuran A RT 20 RW 02 Banjarmasin Timur, baru saja selesai makan.
Ketika korban dan Yeny berniat pulang, keduanya dihampiri oleh pelaku. Dan tiba-tiba pelaku menyerang dan menusuk korban saat berada di pakiran sepeda motor dengan menggunakan sajam jenis pisau. Akibatnya korban mengalami luka tusuk di perut bagian kanan.
“Saat kami di parkiran, mantan suami saya itu lari dari jauh, langsung menikam suami saya,” kata Yeny
Selepas itu, pelaku langsung melarikan menggunakan sepeda motor sambil membawa sajam di pinggang.
Sementara korban yang tak berdaya dibawa istrinya menggunakan sepeda motor ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Islam Banjarmasin lalu dipindahkan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ulin Banjarmasin. Informasi didapat kondisi korban saat ini dalam keadaan sadar.
Kemudian kejadian tersebut dilaporkan ke Mapolsekta Banjarmasin Tengah. Tak lama menerima laporan, anggota gabungan dari Buru Sergap (Buser) Polsekta Banjarmasin Tengah dan anggota Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) unit Jatanras Polresta Banjarmasin mengejar pelaku.
Hingga akhirnya pelaku berhasil diringkus dan diamankan di Mapolsekta Banjarmasin Tengah, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolsekta Banjarmasin Tengah Kompol Irwan Kurniadi SIK didampingi Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Ade Paparihi SIK ketika dikonfirmasi, Selasa (26/05/2020) membenarkan telah mengamankan tersangka bersama barang buktinya.
Diungkapkannya, penganiyaan tersebut diduga dipicu rasa cemburu pelaku kepada korban. Mengingat, pelaku merupakan mantan suami istri korban.
Ketika diintrogasi rupanya pelaku penusukan merupakan narapidana Lapas Teluk Dalam Banjarmasin yang bebas sementara karena asimilasi. “Pelaku ini pernah dijerat kasus Narkoba, jambret dan senjata tajam,” katanya.
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Tapi akibat ulahnya menganiaya hingga menyebabkan orang lain luka, maka pelaku akan dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUHP,” tegasnya. (fik/K-4)