Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Sekretaris Desa Kunyit Dihukum Empat Tahun

×

Sekretaris Desa Kunyit Dihukum Empat Tahun

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP – Terdakwa Eko Supriyanto mantan sekretaris desa Kunyit Kecamatan Bajuin Kabupaten Tanah Laut, oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin diganjar empat tahun penjara.

Terdakwa yang tidak dapat mempertanggungjawabkan dana desa Kunyit bersama almarhum kepala desanya sebesar Rp291 juta lebih, juga dipidana denda Rp200 juta subsidair selama sebulan serta membayar uang pengganti sebagai kerugian negara dan bila tidak dapat membaar maka kurungannya bertambah sebulan.

Baca Koran

Vonis tersebut disampaikan majelis hakim yang dipimpin hakim Teguh Sentosa, pada sidang lanjutan di pengadilan tersebut, Selasa (9/6/2020) .

Majelis hakim sependapat dengan JPU Bersy Prima, kalau terdakwa secara meyakinkan bersalah melanggar pasal 2 jo pasal 18 UURI No 31 Tahun 1999 setelah ditambah dan diubah dengan UURI No 20 tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Dibandingkan dengan tuntutan JPU, vonis majelis lebih rendah, JPU menuntut selama 6 tahun penjara, denda Rp200 juta subsidair sebulan kuruangan serta membayar uang pengganti sebesar Rp291 juta lebih bila tidak dapat membayar kurungan juga bertambah setahun.

“Vonis ini dengan pasal 2 merupakan vonis yang terendah, apakah para pihak bisa menerimanya,’’ ketua majelis.

Atasa permintaan tersebuit terdakwa maupun JPU masih menyatakan pikir pikir.

Seperti diketahui dalam mengelola keuangan dana desa bersama kepala desanya tidak sesuai dengan kenyataan dilapangan, uang dana desa tersebut ditilep untuk kepentingan pribdi sehingga proyek yang dilaksanakan tidak sesuai volumenya. (hid/K-4)

Baca Juga :  KPK Terima Limpahan Penanganan Perkara Korupsi LPEI dari OJK
Iklan
Iklan