Banjarmasin, KP – Jajaran Satuan Res Narkoba Polresta Banjarmasin berhasil mengamankan seorang sopir bernama Andrian Noor alias Aan (37), Rabu (24/06/2020) sekitar pukul 16.15 WITA.
Saat diamankan di rumahnya di Bahalang Permai Komplek Manarap Bersinar No.11 Rt.07, Kelurahan Manarap Tengah, Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar itu, petugas berhasil menyita barang bukti narkoba jenis shabu seberat 50,14 gram.
Kasat Res Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Wahyu Hidayat membenarkan telah mengamankan tersangka Aan, berdasarkan informasi masyarakat.
“Setelah mendapatkan informasi, petugas pun langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya,” jelas Kasat kepada awak media, Jumat (26/06/2020).
Dikatakan Wahyu, barang bukti narkoba sebanyak 16 paket ditemukan dalam dompet kecil bermotif bunga.
“Ketika dilakukan penggeledahan di rumahnya ditemukan barang bukti yang berada dalam sebuah tas kain warna merah merk Ramayana yang tergantung di dinding kamar,” bebernya.
Tersangka Aan dijerat pasal 112 ayat (2) UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ” Saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan dan dimintai keterangan terkait asal barang yang didapat,” ujarnya. (yul/K-2)