Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Tanah Bumbu

Tim Gabungan Satpol PP dan Kodim 1022 Tanbu Gelar Penertiban Tempat Karaoke

×

Tim Gabungan Satpol PP dan Kodim 1022 Tanbu Gelar Penertiban Tempat Karaoke

Sebarkan artikel ini
hal 12 Tanbu 25 klm 6
BARANG BUKTI – Berupa bola bilyard beserta stik sebagai hasil penertiban. (KP/Ist)
Kop Tanbu

Batulicin, KP – Tim Gabungan terdiri dari Satpol PP dan Kodim 1022 Tanah Bumbu menggelar penertiban tempat karaoke yang melanggar jam operasional, Rabu 8/7/2020 malam.  

Tempat karaoke yang dirazia tersebut yakni tempat karaoke yang  melanggar jam operasional karena buka hingga pukul 1 malam lewat. Dari

Baca Koran

penertiban itu, diamankan tiga pemandu lagu yang tidak memiliki Kartu Identitas Penduduk (KTP) serta mengamankan bola dan stik bilyar sebagai barang bukti.

Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Bumbu H Rooswandi Salem, Kamis 9/7.2020 mengingatkan kepada pelaku usaha pariwisata agar mematuhi aturan jam operasional dan tetap menjalankan standar operasional prosedur (SOP) protokol umum usaha kepariwisataan dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19. 

Terkait objek wisata dan usaha pariwisata di Tanbu, Sekda mengatakan terhitung mulai 1 Juli 2020, objek wisata dan usaha pariwisata di Kabupaten Tanah Bumbu kembali dibuka. Dibuka kembali objek wisata dan usaha pariwisata tersebut seiring dengan diterbitkanya Surat Edaran Bupati Nomor : B/556/640/Disporpar.Des.1.Bup/VII/2020 tentang dibukanya kembali Usaha Kepariwisataan dan SOP Bidang Kepariwisataan di Kabupaten Tanah Bumbu dalam kondisi pandemi Covid-19.

“Objek wisata dan usaha pariwisata kembali dibuka dalam rangka membangkitkan kembali roda perekonomian masyarakat,” ujar Sekda.

Sekda juga meminta kepada  pelaku usaha, pekerja, dan pengunjung agar menjalankan standar operasional SOP protokol umum usaha kepariwisataan dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19. Dalam surat edaran tersebut, para pelaku usaha, pekerja, dan pengunjung untuk membuka kembali seluruh usaha kepariwisataan dengan ketentuan pertama, Pelaksanaan usaha kepariwisataan agar berpedoman pada Surat Edaran Menkes RI tentang protokol kesehatan bagi masyarakat di tempat dan fasilitas umum. Kedua pelaksanaan usaha kepariwisataan agar menjalankan SOP protokol umum usaha kepariwisataan. Ketiga  Dalam pelaksanaan usaha kepariwisataan menjadi pengawasan Disporapar dan SKPD instansi terkait, ke empat, Bagi yang tidak menjalankan SOP yang telah ditetapkan akan mendapatkan sanksi, dan ke lima , Pelaku usaha di Kabupaten Tanah Bumbu berpedoman pada tanggal surat edaran yaitu 1 Juli 2020.

Baca Juga :  DKD Tanbu Sosialisasikan Program Kesekolah

Adapun SOP protokol umum kepariwisataan seperti kewajiban pekerja dan pengunjung memakai masker dan faceshield, melakukan pengecekan suhu badan, mencegah kerumunan, pembatasan jarak fisik, pembatasan jumlah pengunjung, pengaturan kembali jam operasional, dan ketentuan lainnya.

Terkait sanksi bagi pelaku usaha yang tidak berpedoman dan menjalankan SOP Protokol Umum Kepariwisataan maka Pemerintah Daerah memberikan sanksi berupa teguran secara lisan, teguran secara tertulis, pemberhentian sementara kegiatan usaha, dan pencabutan izin usaha yang berakibat pada penutupan tempat usaha. (rel/han)

Iklan
Iklan