Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Jalan Nasional Downgrade, Pemko Kebagian 10 Kilometer

×

Jalan Nasional Downgrade, Pemko Kebagian 10 Kilometer

Sebarkan artikel ini
Hal 10 4 Klm Jalan
JALAN NASIONAL- Situasi Jalan A Yani kilometer 4 salah satu jalan yang rencananya pengelolaannya dilimpahkan Balai Jalan Nasional ke Pemko Banjarmasin.

Banjarmasin, KP – Pengelolaan nasional bakal di-downgrade. Dengan kata lain pengelolaannya dilimpahkan ke pemerintah daerah. Diketahui Pemko Banjarmasin juga kebagian atas pelimpahan jalan ini.

Kepala Bidang Jalan dan PJU, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banjarmasin, Candra, mengemukakan, dari 36 kilometer jalan nasional di wilayah Banjarmasin, Pemko kebagian sepanjang 10,59 kilometer.

Baca Koran

Dengan rincian, Jalan Ahmad Yani sepanjang 5 kilometer, Jalan Soetoyo S 3,39 kilometer, Jalan Pangeran Samudera 0,9 kilometer, Jalan Lambung Mangkurat 0,8 kilometer, dan Jalan R Suprapto 0,5 kilometer.

“Yang di-downgrade itu meliputi Jalan A Yani hingga Sutoyo. Itu rencanya diserahkan ke kota untuk dikelola,” ujar Candra, Senin (03/08/2020).

Candra menjelaskan, pelimpahan pengelolaan ini tentu memiliki alasan. Sebab ujarnya, Balai Jalan memiliki kewenangan untuk pembangunan jalan skala nasional yang sudah pasti jauh lebih berat.

Dengan demikian, agar pekerjaan itu fokus sehingga untuk pemeliharaannya dilimpahkan ke pemerintah daerah. “Balai Jalan bakal banyak membangun jalan baru, yang tentunya lebih besar. Sedang pemeliharaannya diserahkan ke Pemda sebagai pemilik wilayah,” katanya.

Lebih lanjut, kelebihan dan kekurangan atas pelimpahan ini juga tentu dimiliki sebagai konsekuensinya. Kelebihannya Pemko bakal lebih leluasa menindaklanjuti atas laporan atau aduan yang disampaikan oleh masyarakat.

Pasalnya, selama ini yang menjadi kendala ketika ada aduan masuk, Pemko selalu kerepotan karena harus berkoordinasi kembali dengan Balai Jalan. Parahnya lagi, Pemko tak bisa berbuat banyak, lantaran bukan kewenangan.

“Tentu nantinya akan lebih mudah untuk koordinasi jika ada masalah yang dilaporkan ke kota,” bebernya.

Disisi lain pelimpahan ini tentu berdampak terhadap bertambahnya ketersediaan anggaran yang bersumber dari APBD kota dalam rangka pemeliharaan jalan. “Jadi bakal memerlukan dana yang lebih. Sukur-sukur Dana Alokasi Khusus (DAK) juga bisa ditambah,” harap Candra.

Baca Juga :  Rencanakan Angkutan Massal

Lantas kapan pelimpahan ini bakal dilakukan? rupanya proses ini perlu memakan waktu lama. Candra memprediksi bahwa pelimpahan ini baru bisa terealisasi satu hingga dua tahun mendatang. Sesuai hasil rapat bersama yang dilakukan antara Pemko dan Balai Jalan.

“Karena taemline-nya 2020. Mungkin baru terealisasi sekitar satu sampai dua tahun kedepan. Nanti kita lihat lagi perkembangannya,” tukasnya. (sah/K-3)

Iklan
Iklan