
Rantau, KP – Polres Tapin Polda Kalimantan Selatan – APEL GABUNGAN 3 PILAR. Polres tapin bersama TNI , SATPOL-PP dan BPBD Kabupaten Tapin melaksanakan Apel Gabungan di mako KODIM 1010 Rantau, belum tadi, dalam Rangka Pembatasan kegiatan Masyarakat (PKM) yang sebagaimana tercantum dalam Peraturan Bupati No. 20 Tahun 2020.
Apel kegiatan tersebut merupakan bentuk kesiapan Polri TNI, Satpol-PP dan BPBD di Kabupaten Tapin dalam Pencegahan penyebaran Virus Covid-19
Kapolres Tapin AKBP Eko Hadi Prayitno SIK melalu kabagops Polres Tapin AKP Rainhard Maradona SIK MH mengatakan ini harus dilaksanakan bersama Polri, TNI, dan pemerintah secara terpadu untuk melakukan langkah-langkah persuasif sampai penegakan hukum, sehingga dapat menambahkan rasa kesadaran masyarakat, mengingat betapa pentingnya pelaksanaan Prokotol kesahatan di tengah pandemi Covid-19 yang terus meningkat.
Kegiatan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai instruksi bapak Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr Nico Afinta, SIK, SH, MH.
Perlindungan kesehatan masyarakat yang harus diterapkan yaitu sosialisasi dalam pencegahan dan pengendalian covid-19, menyiapkan cuci tangan, pengaturan jarak di tempat keramaian, tutur kabagops Polres Tapin. (ari/K-6)