Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Mengamuk dengan Belati, Warga Mabuun Ditangkap

×

Mengamuk dengan Belati, Warga Mabuun Ditangkap

Sebarkan artikel ini
5 mengamuk 2klm
Pelaku saat diamankan bersama barang bukti sajam. (KP/Ist)

Tanjung, KP – Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Tabalong berhasil menangkap seorang pria inisial EAS (26), warga Kelurahan Mabuun yang diduga membawa senjata tajam jenis pisau belati tanpa izin, pada Senin (31/8/2020).

Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, S.I.K., CfrA melalui Kasubbaghumas AKP H Ibnu Subroto membenarkan penangkapan pria tersebut, karena membawa pisau belati sepanjang kurang lebih 22 cm dengan gagang terbuat dari kayu warna coklat terang dan kumpang yang terbuat dari kulit berwarna coklat tua.

Kalimantan Post

Penangkapan bermula dari laporan warga, bahwa di depan sebuah Rumah Gang Makmur Mabuun Rt. 001 Rw. 003 Kel. Mabuun Kec. Murung Pudak Kabupaten Tabalong, pelaku AES diduga dalam kondisi mabuk mengamuk, yang tidak tahu penyebabkan sehingga menimbulkan keresahan warga setempat.

Usai itu petugas Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Tabalong mendatangi lokasi kejadian, kemudian EAS yang sedang mengamuk, melihat kedatangan petugas akhirnya membuang belatinya, namun sempat terlihat oleh petugas. Petugas pun langsung mengamankan pelaku dan menyita sajamnya.

“Kami ucapkan terimakasih kepada warga Kelurahan Mabu’un yang sudah melaporkan kejadian ini ke Polres Tabalong, sehingga pelaku berhasil diamanakan petugas. Dalam insiden ini tidak ada warga yang terluka,” katanya.

Ia memastikan, pelaku akan diproses sesuai aturan perundang undangan. “Ia akan menanggung hukuman atas perbuatannya. Bersama kita berantas aksi premanisme di Kabupaten Tabalong”, ucap Akp H Ibnu Subroto. (ros/K-4)

Baca Juga :  BPKP Kalsel Dihadirkan Perkara Rp 2,5 Miliar di Unit BRI Senakin
Iklan
Iklan