Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

Hampir Sebulan Buron, Pelaku Pembunuhan Warga Sei Hanyo Serahkan Diri ke Polisi

×

Hampir Sebulan Buron, Pelaku Pembunuhan Warga Sei Hanyo Serahkan Diri ke Polisi

Sebarkan artikel ini
IMG 20200903 WA0136

Kuala Kapuas, KP – Hampir satu bulan buron, pelaku berinisial OG warga Desa Sei Hanyo, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah akhirnya menyerahkan diri kepada Polisi, Kamis (3/9).

Baca Koran

“Pelaku pembunuhan terhadap korban IM ini, tadi siang menyerahkan diri ke Polres Kapuas langsung, diantar oleh keluarganya,” kata Kapolsek Kapuas Hulu, Ipda Istira Triwulan Yuli, di Kuala Kapuas, Kamis.

Pelaku sendiri saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihaknya atas perbuatan yang dilakukannya, karena telah melakukan dugaan penusukan menggunakan senjata tajam jenis pisau terhadap korban IM hingga tewas ditempat kejadian.

Peristiwa tersebut, terjadi pada Jumat (14/8) lalu sekitar pukul 17.50 WIB di depan sebuah rumah milik warga setempat. Berdasarkan keterangan pelaku, kejadian ini bermula kesalah pahaman antara pelaku dan korban, sehingga terjadinya keributan hingga sampai menewaskan korban.

Kejadian ini berawal pelaku mendatangi teman wanita korban untuk menayakan terhadap penyebaran gambar-gambar yang tidak senonoh, membuat pelaku marah. Korban IM yang saat itu berada didalam rumah tersebut, berniat ingin menolong adanya keributan antar pelaku dengan teman wanita korban.

“Pelaku OG ini marah, dan langsung tiba-tiba mencabut pisau yang berada dipinggang pelaku dan menusukan kearah perut dan leher korban, sehingga korban mengalami pendarahan cukup banyak, dan tewas ditempat,” terangnya.

Kata Istira, pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih dalam atas kasus tersebut, dan pihaknya sudah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), mengamankan sarung atau kupang pisau milik pelaku, mengamankan kendaraan roda dua milik korban yang digunakan pelaku dan sejumlah barang bukti lainnya.

“Untuk sementara pelaku akan kita kenakan dalam pasal 338, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” demikian Istira Triwulan Yuli.(Al/KPO-1)

Baca Juga :  Hadiah Hari Bhayangkara: Rumah Nenek Fatimah di Gang Gembira Kini Berdiri Kokoh
Iklan
Iklan