Banjarmasin, KP – Apes bagi Muhammad Muslim alias Elem (40).Niat hati ingin mendapatkan uang dengan cara cepat malah harus mendekam di balik jeruji besi milik Mapolsekta Banjarmasin Utara, Rabu (7/10) sekitar pukul 16.00 WITA.
Hal ini dikarenakan warga Jalan Tembus Mantuil Gang Buntu III no 27 RT.11 Banjarmasin Selatan ini diduga nekat melakukan penggelapan sepeda motor Honda jenis Scoopy.
Akibat perbuatannya, pemilik sepeda motor Yamaha Jenis Sccopy, Shinta Riyan (44) langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsekta Banjarmasin Utara.
Menindak lanjuti hal tersebut, petugas di bawah kendali Kanit Reskrim Ipda Hendra Ginting langsung bergerak dan berhasil mengamankan Muhammad Jailani (23), warga Jalan Trans Kalimantan Komplek Persada Raya III jalur 19 RT.25 Kelurahan Semangat Dalam Kecamatan Alalak, Kabupaten Batola.
“Terlebih dahalu diamankan Pelaku Muhammad Jailani diduga sebagai penadah,” jelas Kapolsekta Banjarmasin Utara AKP Gita Suhandi Achmadi melalui Kanit Reskrim Ipda Hendra Ginting kepada awak media, Jumat (9/10/2020).
Dikatakan Kanit, pihaknya langsung bergerak setelah mengantongi nama Elem berdasarkan keterangan pelaku Jailani.
“Pelaku Elem menggunakan modus dengan berpura-pura meminjam sepeda motor korban untuk keperluaan membeli obat sehingga korban pun percaya,” ujarnya.
Namun, pelaku malah membawa kabur dan menjual sepeda motor korban.
Terkait perbuataanya tersebut, pelaku Elem akan di jerat dengan pasal 372 jo 480 KUHP. (yul/K-4)