Banjarmasin, KP – Demi mencukupi kebutuhan ekonomi keluarga, Normansah alias Ancah (28) terpaksa mengedarkan Narkotika jenis shabu. Namun, dalam beberapa tahun ke depan ia tidak bisa lagi menjadi tulang punggung keluarga.
Pasalnya, ia ditangkap oleh anggota Buru Sergab (Buser) Polsekta Banjarmasin Barat, saat berada di kawasan Belitung Darat Banjarmasin Barat, Rabu silam (14/10/2020), sekitar pukul 13.00 WITA.
Warga Jalan Belitung Darat Gang Karya Utama RT 12 Banjarmasin Barat ini, ditangkap bersama barang bukti berupa 1 paket Narkotika jenis shabu dengan berat 2,52 gram dan timbangan digital.
Kapolsekta Banjarmasin Barat, Kompol Mars Suryo Kartiko SIk, melalui Kanit Reskrim, Iptu Yadi Yatullah SH, Jum’at (16/10/2020), membenarkan telah mengamankan tersangka.
“Tersangka akan dikenakan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” sebutnya.
Penangkapan tersangka bermula dari informasi masuk, yang mana rumah tersangka diduga sebagai tempat transaksi narkoba.
Penyelidikan beberapa hari, anggota kemudian meringkusnya saat berada tak jauh dari rumahnya dan menemukan barang bukti saat penggebrekan di rumahnya. “Lalu tersangka langsung dibawa ke Mapolsekta Banjarmasin Barat, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” katanya. (fik/K-4)















