Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hulu Sungai Tengah

Bupati HST Serahkan Surat Keputusan Pengesahan Pemberhentian Pembakal dan Pengangkatan Penjabat Pembakal

×

Bupati HST Serahkan Surat Keputusan Pengesahan Pemberhentian Pembakal dan Pengangkatan Penjabat Pembakal

Sebarkan artikel ini
hal 2 HST 3 klm 7
BUPATI HST - HA Chairansyah saat menyerahkan surat keputusan pemberhentian pembakal. (KP/Ist)

Barabai, KP – Bupati HST H A Chairansyah Serahkan Surat keputusan pengesahan Pemberhentian Pembakal dan Pengangkatan Penjabat Pembakal se Kab HST, hadir dalam acara tersebut Forkopimda, Para Staf Ahli, Para Asisten, Kepala dinas PMD, Inspektur, BPKAD, Para Camat, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banjarmasin, Perwakilan Pembakal dan Penjabat Pembakal serta undangan lainnya, bertempat di Auditorium Setda HST, Selasa 20/10/2020.

Dalam Laporannya Kepala Dinas PMD H Fahmi menyampaikan sehubungan dengan pandemi covid-19 dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta surat Mendagri maka untuk mengisi jabatan Pembakal di 131 desa diangkat Penjabat Pembakal dengan Surat Keputusan Bupati Hulu Sungai Tengah.

Kalimantan Post

Penjabat Pembakal diangkat dari PNS dilingkungan Pemkab HST yang merupakan hasil musyawarah desa yang bersangkutan dan diusulkan oleh Camat.

Selanjutnya HA Chairansyah menyampaikan ucapan selamat kepada para Penjabat Pembakal yang baru dan berterima kasih kepada Pembakal lama atas pengabdiannya selama melaksanakan tugas.

“Penyerahan SK penjabat Pembakal ini diharapkan dapat membantu proses administrasi dan memperlancar pelayanan kepada masyarakat,” harapnya.

“Kepada para Penjabat Pembakal yang baru diangkat untuk segera melaksanakan koordinasi dengan seluruh komponen masyarakat baik Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Para Pemuda, Karang Taruna dan unsur masyarakat lainnya, terutama dengan BPD sebagai mitra Pembakal dalam menjalankan Pemerintahan Desa, agar tercipta persepsi dan pemahaman yang sama dalam merumuskan Kegiatan yang akan dilaksanakan,” pinta Bupati.

“Kondisi saat ini Kab HST masih dilanda pandemi covid-19, kita masih dalam zona merah dimana tingkat kematian akibat covid-19 sangat tinggi, untuk itu kepada seluruh aparat Kecamatan dan desa agar dapat tetap mensosialisasikan protokol kesehatan dalam kegiatan apapun dimasyarakat agar kita cepat terbebas dari covid-19,” tambahnya.

Acara dirangkai dengan penyerahan Surat Keputusan Pengesahan Pemberhentian Pembakal dan Pengangkatan Penjabat Pembakal di 11 Kecamatan dan penyerahan piagam penghargaan kepada Pembakal, Kemudian penyerahan secara simbolis Jaminan Hari Tua bagi 125 Pembakal yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, serta diserahkan santunan Kematian untuk ahli waris Almarhum H. Roskin Pembakal Bakapas dan Penyerahan Peta Batas Desa Oleh Bagian Pemerintah Setda HST. (adv/ary/K-6)

Baca Juga :  MMC X Mahbara Agro Gurun Putra Tundukan Persada Anduhum D 3-1
Iklan
Iklan