Kasi Pidsus Kejari Kotabaru Armein Ramadhani membenarkan, kalau MH oleh penyidik telah ditetapkan sebagai tersangka baru
KOTABARU, KP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru telah menetapkan Kepala Dinas Pasar Kab. Kotabaru sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan pasar Tegalrejo kecamatan Kelumpang Hilir kabupaten Kotabaru.
Tersangka baru tersebut adalah MH, menyusul kedua terdakwa yakni Sukirno Prasetyo dan Dedi Sunrdi oleh majelis hakim Tipikor Banjarmasin telah divonis bersalah.
Kasi Pidsus Kejari Kotabaru Armein Ramadhani membenarkan, kalau MH oleh penyidik telah ditetapkan sebagai tersangka baru.
“Rencananya hari ini (kemarin) kan dilakukan tahap II kepada yang bersangkutan,” ujar Armein kepada awak media, Selasa (17/11/2020), melalui telpon selulernya.
Diketahui, pembangunan pasar Tegalrejo yang berada di kecamatan Kelumpang Hilir ini sendiri bernilai Rp5,2 Miliar dari dana APBN tahun anggaran 2017 lalu.
Seperti diketahui terdakwa Sukirno Prasetyo selaku kontraktor pelaksana PT Mutiara Abadi Indah (MIA) divonis penjara selama enam tahun serta denda Rp100 juta
Jika denda tak dibayar, maka diganti kurungan dua bulan penjara,terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp2 miliar. Apabila tak punya harta benda akan di pidana penjara 2 tahun.
Sementara terdakwa H Dedi Sunardi selaku konsultan pengawas PT Saijaan Engenering yang juga menjalani sidang, divonis majelis hakim 2 tahun penjara denda Rp 100 juta. Jika tidak bayar denda, maka diganti kurungan 2 bulan. (hid/K-4)