Banjarbaru,KP – Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Banjarbaru, menggelar razia gabungan dalam memperingati Hari Bhakti Pemasyarakatan yang ke-57, dengan didampingi pihak kepolisian dari Polres Banjarbaru, Kodim 1006/Martapura dan BNN Banjarbaru, untuk menggeledah blok (kamar) di setiap hunian warga binaan.
Dari hasil penyisiran, petugas yag terdiri dari 48 personil menemukan berbagai macam barang terlarang seperti tiga buah handphone, senjata tajam (sajam) rakitan yang terbuat dari potongan seng, handphone, pematik api, alat cukur, hingga barang elektronik lainnya.
Kabid Keamanan Kanwil Kemenkumham Kalsel, Muhammad Susanni menjelaskan jika razia ini guna meningkatkan kewaspadaan untuk menghadapi potensi gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas.
“Razia malam ini selain untuk memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) Ke-57 Tahun 2021 dengan dilakukan serentak seluruh jajaran pemasyarakatan di Kalsel,” katanya.
Selanjutnya menindaklajuti atas temuan selama razia didalam blok Lapas Kelas IIB Banjarbaru ini, juga akan terus didalami. Kemudian akan dicari oknum petugas yang melancarkan masuknya barang terlarang teraebut,namu hal ini perlu pendalaman di internal Lapas Kelas IIB Banjarbaru.
“Warga binaan pemilik barang terlarang akan dikenakan hukuman, bisa strap sel selama satu pekan, sampai dengan dicabut hak-haknya untuk mendapat keringanan hukuman, remisi dan hak lainnya selama satu tahun,” tegasnya.
Untuk barang yang didapatkan pada saat razia tersebut, akan dimusnahkan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, (Kanwil) di Banjarmasin pada saat memperingati hari bakti masyarakat tanggal (27/4/21) mendatang.
Dijelaskan oleh Kalapas Kelas IIB BanjarAmico Balalembang , jika pengeledahan di sel warga binaan telah dilakukan secara berkala, setiap sepekan sekali. Dimana daei hasil razia tersebut pihaknya akan lebih memperketat lagi pengawasan barang titipan yang masuk ke Lapas Banjarbaru. Sehingga bisa meminimalisir barang yang masuk ke dalam blok warga binaan. (dev/K-3)