Banjarmasin, KP – Tidak bisa mempertanggungjawabkan uang dana desa dalam melaksanakan beberapa obyek pembangunan di desanya, kini Kepala Desa Sungai Jamjam Kecamatan Babirik Kab. Hulu Sungai Utara (HSU) Ansyari harus berurusan dengan hukum.
Pasalnya dalam pelaksanaan beberapa obyek pembangunan di desa tersebut tahun anggaran 2019, pertanggungjawab keuangan yang dikelola Ansyar selaku terdakwa tidak sesuai dengan kenyataan alias volume pekerjaan proyek. Seperti pembangunan jalan desa, sarana air bersih maupun irigasi tidak sesuai dengan rencana.
Menurut dakwaan yang disampaikan JPU M Fadly Arby dari Kejaksaan Negeri HSU, pada sidang pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Jamser Simanjuntak, Rabu (19/5), akibat perbuatan terdakwa terdapat unsur kerugian negara Rp442.615.633.
Dalam melaksanaan proyek proyek tersebut terdakwa Ansyari bermain sendiri tanpa melibatkan TPK (tim Pelakana Kegiatan) di desa tersebut. Seperti untuk membayar upah tukang maupun membeli bahan bangunan semuanya dilakukan terdakw sendiri.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut JPU menyiapkan dua pasal tindak pidana korupsi, untuk dakwaan primair melanggar pasal 2 Jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 64 KUHP.
Di dakwaan subsidair diancam melanggar pasal 3 Jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 65 KUHP. (hid/K-4)