Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Pansus Dewan Mulai Bahas Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah

×

Pansus Dewan Mulai Bahas Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin,KP – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Banjarmasin mulai melakukan pembahasan rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, di Gedung Dewan, Senin (7/6/2021).

Kepada wartawan Ketua Pansus Rancangan Perda Pengelolaan Keuangan Daerah, Rahman Nanang Riduan mengatakan, dasar pembahasan Raperda ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor : 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Baca Koran

Menurutnya atas amanat PP tersebut, maka Perda Kota Banjarmasin Nomor : 3 tahun 2014 tentang Pokok Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Banjarmasin direvisi untuk dilakukan penyesuaian.

Ia mengatakan rancangan Perda ini mendesak untuk disahkan dan ditetapkan menjadi Perda. Karena itu Pansus secepatnya menyelesaikan pembahasannya, termasuk melakukan sharing ke daerah lain dan meminta arahan Kementerian untuk menyempurnakan Perda ini.

“Target kita dua bulan selesai, karena lahirnya Perda ini sangat penting dalam roda pemerintahan kota Banjarmasin,,” katanya dalam rapat pansus dengan mengundang Badan Keuangan Daerah dan Aset Pemko Banjarmasin ini.

Rahman Nanang Riduan berharap, dengan terbitnya perda yang baru nanti, pengelolaan keuangan daerah dapat lebih profesional, akuntabel dan transparan.

“Harapan kita seperti itu, termasuk dapat berdampak terhadap meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Banjarmasin,” harap ketua pansus yang akrab disapa Nanang ini.

Dijelaskan, Pengelolaan Keuangan Daerah diatur oleh Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Selanjutnya ketentuan Pasal 293 dan Pasal 330 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan amanat untuk mengatur Pengelolaan Keuangan Daerah dengan sebuah Peraturan Pemerintah.

Nanang menjelaskan, dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor : 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ,maka Peraturan Pemerintah Nomor : 58 Tahun 2005 dicabut.

Sebelumnya Pemko Banjarmasin mengajukan tiga Raperda kepada pihak dewan dalam rapat paripurna yang digelar 31 Maret lalu.

Baca Juga :  Wali Kota Yamin Dorong Karang Taruna Jadi Motor Penggerak

Ketiga Raperda yang disampaikan pertama perubahan atas Perda Nomor : 7 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Satuan Perangkat Daerah Kota Banjarmasin.

Kedua Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan ketiga Raperda Perusahaan Umum Daerah Pengelola Air Limbah Domestik. (nid/K-3)

Iklan
Iklan