Kandangan, KP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Selatan (HSS) menyampaikan rancangan peraturan daerah (Ranperda), tentang dana cadangan kegiatan pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024.
Dokumen Ranperda diserahkan Wakil Bupati (Wabup) HSS Syamsuri Arsyad, Senin (16/8/2021) lalu dalam rapat paripurna di Gedung DPRD setempat.
Wabup HSS Syamsuri Arsyad menerangkan, pihaknya menyusun Ranperda tersebut karena pemilihan kepala daerah akan membutuhkan anggaran yang cukup besar, dan tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran.
Sehingga, diperlukan pencadangan anggaran yang aman.
Ia menyebutkan, seperti kegiatan Pilkada tahun 2018 sebelumnya diperlukan biaya sebesar Rp 18.387.416.456,- berupa hibah kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemelihan Umum (BAWASLU) Kabupaten HSS.
“Karena itu, pembentukan dana cadangan ini agar tersedianya dana yang cukup untuk membiayai pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada tahun 2024,” ujarnya.
Syamsuri Arsyad menambahkan, perlunya mementapkan Perda yang mengatur dana cadangan itu, guna mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang efisien, efektif, akuntabel, dan transpran.
Pada rapat paripurna itu, pihak DPRD Kabupaten HSS juga menyampaikan Ranperda Inisiatif tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari tindak Kekerasan. (tor/K-6)