Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

58 Paket Shabu disita dari Lemari hingga Rak Piring

×

58 Paket Shabu disita dari Lemari hingga Rak Piring

Sebarkan artikel ini
5 penggeledahan 3klm
DIAMANKAN - AM, tersangka dan barang bukti 58 paket sabu yang diamankan. (KP/Ist)

Banjarmasin, KP – Penggeledahan dilakukan di rumah tersangka pengedar oleh jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Kalsel.

Petugas di lapangan di bawah komando Kasubdit 3, AKBP Niko Irawan, sita 58 paket shabu di lemari buku, kasur dan rak piring di rumah tersangka berinisial AM (40) di Jalan Kelayan A, Gang Rahmat, Kelurahan Murung Raya, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Kalimantan Post

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Tri Wahyudi melalui Kasubdit 3, AKBP Niko Irawan, Jumat (27/8) membeberkan kronologi pengungkapan kasus.

“Awalnya dari informasi yang kami terima bahwa AM sering bertransaksi sabu. Lalu dilakukan penyelidikan dan memetakan lokasi AM, hingga dilakukan penggeledahan di rumahnya Senin (23/8) malam lalu, sekitar pukul 20.15 WITA,” tambah AKBP Niko.

Dari jumlah paketan itu di antaranya ditemukan 52 paket dibungkus plastik hitam di lemari buku di kamar lantai dua rumah AM.

kemudian 4 paket shabu yang juga dibungkus plastik hitam di bawah kasur dan 2 paket sabu di dalam kaleng rokok di rak piring di dapur.

Tersnagka AM mengaku, apa dilakukan karena tekanan perekonomian sehingga nekad edarkan narkotika.

“Total dari paketan itu berat bersihnya  397,31 gram,” tambah, AKBP Niko Irawan.

Awalnya dari informasi yang diterima bahwa AM sering bertransaksi sabu.

kemudian dilakukan penyelidikan dan memetakan lokasi AM hingga dilakukan penggeledahan di rumahnya.

“tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan kita terus kembangkan kasusnya,” pungkas AKBP Niko. (K-2)

Baca Juga :  JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi dan Lanjutkan Perkara Nikita Mirzani Terkait Kasus Pemerasan
Iklan
Iklan