Banjarmasin, KP – Kepala Desa (Kades) Kambiyan Kecamatan Tebing Tinggi Kab. Balangan Unung yang mengempalng dana desa dituntut JPU M Indra dari Kejari Balangan, empat tahun dan enam bulan atau 4,5 tahun
Selain itu JPU juga mempidana denda terdakwa yang bergelar sarjana pendidian tersebut sebesar Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Hal ini ini disampaikan JPU pada sidang kanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Selasa (16/11) di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Sutisna.
Indra berkeyakinan, terdakwa bersalah melanggar pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang tercantum dalam dakwaan primairnya.
Sedangkan terdakwa juga dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp199 juta lebih, bila tidak dapat membayar maka kurungannya badannya bertambah selama enam bulan.
Pada sidang berikutnya majelis memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa yang akan menyampaikan nota pembelaannya.
Seperti dalam dakwaan terdakwa mengempalang uang dana desa ditempatnya bekerja.
Menurut dakwaan yang disampaikan JPU M Indra dari Kejaksaan Negeri Balangan terdakwa yang masih aktif sebagai kepala desa, sejak 2018-2020, ada proyek pembangunan di desanya yang menggunakan dana desa, seperti pembangunan gedung tani maupun beberapa jalan desa yang yang tidak dapat diselesaikan malah ada yang fiktif, tetapi anggarannya tetap dicairkan.
Akibat ulah kepala desa yang telah mengecam pendidikan sampai Strata 2 ini, berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Balangan terdapat unsur kerugian negara sebebsar Rp199 juta lebih selama tiga tahun anggaran. Menutut JPU karena adanya proyek yang tidak dapat diselesaikan hanya terdapat material yang berhamburan. (hid/K-4)