Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Marka Jalan Baru Diganti Malah Ditabrak Pembalap Liar

×

Marka Jalan Baru Diganti Malah Ditabrak Pembalap Liar

Sebarkan artikel ini
5 marka 3klm
RUSAK - Median jalan portabel yang rusak karena ditabrak pengendara.(KP/Devi)

Banjarbaru, KP – Pembatas jalan portable sepanjang 200 meter yang berada di depan gedung balai kota Banjarbaru ini sebelumnya menggunakan water barrier, kini sudah diganti dengan pembatas yang terbuat dari plat besi.

Median jalan portable tersebut sebelumnya masih dalam tahap uji coba rekayasa lalu lintas. Karena dinilai efektif dan efisien, maka rekayasa jalan itu dilanjutkan dengan mengganti Water Barrier menjadi median jalan portable.

Baca Koran

Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru, Yani Makkie menjelaskan pergantian ini selain untuk mempercantik, juga agar mudah dibongkar pasang apabila ada event.

“Ini peningkatan dari sebelumnya, juga untuk mengembalikan Water Barrier ke fungsinya yakni untuk hal-hal insidental tertentu,” ujarnya

Namun baru saja di terpasang, ada saja masyarakat yang merusak median jalan yang terbuat dari baja ringan itu.

Berdasarkan rekaman CCTV, ternyata ada pembalap liar yang menabrak median jalan portabel hingga rangkaiannya terlepas.

“Kejadian itu terekam pada Minggu (21/11) sekira pukul 02.44 dini hari. Dan sudah dibetulkan kembali oleh petugas Dishub,” kata Yani

Agar kejadian tidak terulang, per hari Senin (22/11). Pihaknya menerapkan sistem jaga mulai pukul 16.00 hingga 23.00 malam, yang terbagi menjadi dua shift. “Masing – masing shift ada 10 petugas yang jaga,” timpalnya.

Dan apabila ditemukan pengerusakan kembali pada sarana prasarana lalu lintas, Yani menegaskan akan menyerahkannya ke pihak yang berwajib. Berbekal UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Di mana, menurut UU tersebut, orang yang merusak prasarana jalan sehingga tidak berfungsi diancam pidana penjara pidana paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 50 juta. (dev/K-4)

Baca Juga :  Mantan Dirjen Kemenhub Dituntut 9 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Besitang-Langsa
Iklan
Iklan