Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Dishub Diminta Gandeng Satpol PP Tertibkan Parkir Liar

×

Dishub Diminta Gandeng Satpol PP Tertibkan Parkir Liar

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin, diminta untuk lebih aktif mengawasi kawasan yang dijadikan lokasi parkir liar atau tanpa mengantongi izin.

Anggota komisi III DPRD Kota Banjarmasin, Aliansyah kepada {KP} Selasa (14/12/2021) menilai, selama ini masih banyak ditemukan lokasi parkir tanpa izin yang beroperasi menarik uang parkir secara ilegal.

Kalimantan Post

“Menyikapi lokasi parkir ilegal tersebut tentunya dibutuhkan sikap tegas Dishub bahkan jika perlu secara terkoordinasi menggandeng Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) dalam melakukan pengawasan ,”` ujarnya.

Anggota dewan dari F- PKS ini mengatakan, dalam menyikapi parkir tanpa izin mestinya Dishub tak tinggal diam dan melakukan penertiban.

Ia mengatakan, kebanyakan parkir ilegal ini berada di depan warung makan khususnya di wilayah pinggiran.

Meski sebelumnya Aliansyah mengakui, bahwa otoritas penertiban parkir merupakan kewenangan Dishub . Namun lanjutnya, karena menyangkut pelanggaran Perda pihak Satpol PP perlu turun tangan dalam menertibkan parkir tak berizin tersebut.

Lebih jauh ia menyadari jika persoalan parkir di kota ibu kota provinsi Kalsel ini sampai sekarang merupakan masalah klasik dan belum terpecahkan dengan baik . Salah satu penyebabnya kata Aliansyah adalah terkendala minimnya lahan.

“Guna menyikapi masalah terkait penataan kota ini, dewan sangat mendukung terhadap rencana Pemko Banjarmasin untuk membangun gedung parkir. Terutama di kawasan pasar,” katanya.

Ia mengemukakan rencana , proyek pembangunan gedung parkir sebenarnya sudah cukup lama diwacanakan Pemko. Namun sayangnya, beberapa kali pergantian jabatan walikota rencana itu sampai sekarang belum terealisasi.

Aliansyah mengakui, bahwa retribusi dan pajak parkir cukup memberikan kontribusi terhadap salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dalam tahun 2021 ini ungkapnya, PAD dari sektor parkir ditargetkan sebesar Rp 18 miliar yang bersumber dari retribusi dan pajak parkir. (nid/K-3)

Baca Juga :  Tembus Rp2,6 Triliun, Pendapatan Daerah Banjarmasin Lampaui Target
Iklan
Iklan