BANJARMASIN, KP – Bayu Tamtomo memasuki halaman Polresta Banjarmasin untuk mengikuti upacara PTDH. Ia dikawal dua orang anggota Propam.
Acara pemecatan ditandai dengan pelepasan baju dinas Polri yang kemudian diganti dengan kemeja batik yang langsung dilakukan di hadapan Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo.

“Saat ini saudara BT telah resmi menjadi warga sipil biasa. Hal ini akibat adanya perbuatan terkutuk yang dilakukan oleh bersangkutan,” tutur Sabana saat press realase.
Dikatakan Kapolresta, pihaknya tidak main-main dalam bertindak dan tidak menutup-nutupi proses yang terjadi pada Bripka BT.
” BT akibat perbuatannya harus menjalani dua peradilan. Pertama peradilan etik yang menjatuhkan sanksi PTDH kepada dirinya. Kemudian BT juga dihadapkan pada peradilan umum yang menjatuhkan vonis penjara untuk dirinya,” ujarnya.
Tak hanya itu, Kapolresta pun atas nama Kapolri, Kapolda Kalsel dan pribadi mengucapkan permintaan maaf terhadap publik dan korban atas kejadian ini. (Yul/KPO-1)