Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Dewan Dukung Tindak Tegas Pedagang Tunggak Retribusi

×

Dewan Dukung Tindak Tegas Pedagang Tunggak Retribusi

Sebarkan artikel ini
Hal 10 3 KLm Faisal Hariyadi
H Faisal Hariyadi

Sikap tegas ini memang harus dilakukan karena sudah menjadi kewajiban pedagang yang menempati pasar milik Pemko membayar sewa atau retribusi kios atau toko tempat mereka berjualan

BANJARMASIN, KP – DPRD Kota Banjarmasin menyatakan dukungan dan mengapresiasi sikap tegas Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) memberikan Surat Peringatan (SP) kepada pedagang yang menunggak pembayaran retribusi atau sewa kios.

Kalimantan Post

” Sikap tegas ini memang harus dilakukan karena sudah menjadi kewajiban pedagang yang menempati pasar milik Pemko membayar sewa atau retribusi kios atau toko tempat mereka berjualan,” kata Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarmasin HM Faisal Hariyadi.

Hal itu disampaikannya kepada {KP} Jumat (18)2/2022), menanggapi ratusan pedagang yang menempati sejumlah pasar milik Pemko menerima Surat Peringatan (SP) 2 dari Disperdagin Kota Banjarmasin lantaran menunggak pembayaran retribusi atau sewa kios.

Menurut Faisal Hariyadi menegaskan, upaya tersebut harus dilaksanakan dalam rangka memenuhi peningkatan dan target Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ia menjelaskan, APBD tahun anggaran 2021 lalu pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp 1.540.549.820.000.

Dari seluruh pendapatan daerah itu dirincikan, untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan Rp 320 miliar, sedang dana perimbangan dianggarkan Rp 1.220.049.290.312.atau naik dibanding APBD Perubahan 2020 sebesar Rp 1.022.652.690.875.

“Jika dihitung, maka proyeksi kebutuhan belanja langsung mencapai sekitar 65 persen dari total APBD tahun 2021,” kata Faisal Hariyadi.

Menurut Faisal Hariyadi, peningkatan PAD sesuai potensi dimiliki sekaligus untuk mengatasi menurunnya pendapatan khususnya dari transfer dana dari pemerintah pusat.

Seperti ungkapnya, dalam menyikapi tunggakan retribusi atau sewa kios maupun toko pada sejumlah pasar milik Pemko Banjarmasin.

Dari mulai lanjutnya, memberikan surat teguran atau surat peringatan maupun melakukan penyegelan.

Baca Juga :  Pasar Murah Perdana di Mantuil, Pemko Banjarmasin Jaga Harga dan Daya Beli Warga

” Bahkan jika perlu memutuskan hak sewa terutama terhadap pedagang yang tidak lagi menempati kiosnya untuk dialihkan kepada lain,” katanya

Kembali Faisal Hariyadi menegaskan, sikap berani mengambil sikap tegas terhadap siapapun yang menunggak atau tidak memenuhi kewajibannya dalam membayar retribusi atau pajak yang harus disetorkan kepada Pemko Banjarmasin.

Sebelumnya sebagaimana pernah diberitakan , pada tahun 2021 lalu Disperdagin terpaksa harus menyegel ratusan kios karena pedagang selaku penyewa menunggak membayar retribusi.

Kepala Disperindag Kota Banjarmasin Ichrom Muftezar mengemukakan, kios yang dilakukan penyegelan itu sebagian sudah tidak ditempati pedagang, namun ada juga yang masih tetap berjualan.

” Penyegelan kios ditempati pedagang milik Pemko Banjarmasin ini terpaksa kami tempuh dalam rangka mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD),” kata Ichrom Muftezar kepada {KP) beberapa waktu lalu. (nid/K-3)

Iklan
Iklan