Barabai, KP – Dua pria hanya bisa pasrah saat diamankan Sat Resnarkoba Polres, di dua lokasi berbeda pada Selasa (22/2).
Pertama Nat (24), diamankan di kediamannya di Asrama Yatim di Desa Haruyan Seberang Rt. 005 Rw. 002 Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).
Kapolres HST AKBP Sigit Haryadi, melalui Kasi Humas Polres HST, AKP Soebagio, mengatakan pria tersebut diamankan sekitar pukul 04.00 WITA.
“Dari penggeledahan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 paket sabu berat bruto 0,20 gram,” ungkapnya, Rabu (23/2).
Berikutnya sekitar pukul 10.00 WITA, giliran MS (42) yang diringkus di kediamannya di Desa Sumanggi Seberang Rt. 007 Rw. 004 Kecamatan Batang Alai Utara, HST.
Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 26 paket sabu dengan berat bruto 8,31 gram, 7 lembar plastik klip warna bening, serok dari sedotan warna bening, handphone Vivo biru, dompet kecil warna coklat, dompet warna hitam merk Levis dan uang tunai Rp 804 ribu.
Menurutnya, penangkapan keduanya berdasarkan dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pengintaian di lapangan.
“Kedua pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut,” tegasnya. (ari/K-4)