Nasib gaji mereka ini bergantung pada Surat Perjanjian Kerja (PK) yang jadi penanda bahwa mereka memang sudah berstatus PPPK.
BANJARMASIN, KP – Hingga pertengahan Maret tahun 2022, nasib gaji guru honorer di Kota Banjarmasin masih belum jelas. Khususnya guru honorer yang dinyatakan lolos dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Salah seorang guru honorer yang mengajar di salah satu SMP Negeri di Banjarmasin, Maemunah mengatakan, gaji atau insentif sebagai guru honor belum diterimanya sejak awal tahun 2022.
Bahkan, berdasarkan informasi yang ia dapat, nasib malang tersebut juga dialami oleh guru lainnya yang masih berstatus honorer di Banjarmasin.
“Gaji guru (honorer) belum ada yang dibayar,” keluhnya saat dihubungi awak media, Kamis (17/03) siang.
Menurutnya, nasib gaji mereka ini bergantung pada Surat Perjanjian Kerja (PK) yang jadi penanda bahwa mereka memang sudah berstatus PPPK.
Ia mengungkapkan, dirinya dan guru honorer lainnya hanya diminta bersabar oleh pegawai Badan Kepegawaian Daerah, Pendidikan dan Pelatihan (BKD-Diklat) dan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarmasin, menunggu kepastian status.
“Yang lulus PPPK tahap pertama sabar menunggu SK, karena masih ada guru yang lulus tapi pemberkasan di BKD yang statusnya BTL (Berkas Tidak Lengkap). Ini yang diperjuangkan oleh diknas dengan kementerian,” ucapnya menirukan isi chat dari petugas yang menangani terkait guru honorer.
“Alasannya bakeuda belum me ACC, tapi berkas dari dinas sudah diserahkan ke bakeuda jar,” tambahnya.
Alhasil, semenjak dinyatakan lolos dalam seleksi PPPK pada gelombang pertama beberapa bulan yang lalu, guru mata pelajaran Penjaskes itu terpaksa menarik uang di tabungannya untuk bertahan hidup lantaran belum menerima gaji sejak Januari 2022.
“Padahal infonya gaji kami naik di tahun ini. Dari Rp1,2 juta jadi Rp1,3 juta. Tapi saya pribadi belum merasakannya mulai awal tahun tadi,” pungkas Maimunah.
Saat dikonfirmasi, Analis Sumber Daya Manusia Aparatur (SDMA), BKD-Diklat Kota Banjarmasin, Tinton Aditya membenarkan bahwa surat keterangan Perjanjian Kerja (PK) milik para guru honorer yang lolos weleksi PPPK baik gelombang pertama dan kedua masih belum keluar.
Hal itu dikarenakan masih adanya data yang harus dilengkapi oleh peserta PPPK guru yang ikut seleksi tahap pertama.
“Jadi memang untuk yang tahap satu memang agak tertunda. tertahan di usul NIP (Nomor Induk Pegawai) akibat beberapa berkas peserta yang masih perlu dilengkapi,” ungkapnya.
Ia memperkirakan, kemungkinan penerbitan Perjanjian Kerja (PK) untuk PPPK Guru di tahap satu ini akan berbarengan dengan yang tahap dua. Termasuk usul penetapan NIP.”Karena sampai saat ini, PPPK tahap dua tak ada kendala berarti,” imbuhnya.
Kalau dilihat dari jadwal BKN, Tinton menambahkan, di akhir Maret ini ada jadwal evaluasi untuk penetapan NIP bagi PPPK guru dan CPNS yang melibatkan BKD-Diklat Banjarmasin
“Yang namanya evaluasi itu artinya sudah selesai di bulan ini. Kalau ini berjalan sesuai jadwal, maka bulan depan sudah masuk tahap pembagian SK bagi CPNS, dan PK bagi PPPK,” tuntasnya. (Kin/K-3)