Rantau, KP – Satuan Reserse Kriminal Polres Tapin menggelar Rekonstruksi kasus tindak pidana pembunuhan terhadap MRA (25) di sebuah warung malam Desa Parandakan Kecamatan Lokpaikat Kabupaten Tapin. Rabu (30/3/2022) kemarin siang.
Rekontruski dipimpin langsung oleh Kasat Reskim Polres Tapin melalui Kanit Pidum Satreskim Polres Tapin Ipda Riswandi dan disaksikan oleh Kejaksaan Negeri Tapin dan Pengecara Tersangka.
Kemudian kedua tersangka MF (26) dan FR (25) dihadirkan dengan memperagakan langsung pembunuhan yang dilakukan, dan korban di peragaan oleh anggota Polres Tapin serta saksi kejadian oleh anggota.
Sebanyak 11 adegan diperagakan oleh kedua tersangka baik itu MF dan FR dengan lancer dan tanpa ada gangguan.
Kasat Reskim Polres Tapin melalui Kanit Pidum Satreskim Polres Tapin Ipda Riswandi mengatakan, rekontruksi kasus pembunuhan terjadi di sebuah warung malam, Desa Parandakan Kecamatan Lokapikat dengan diperagakan tersangka sebanyak 11 adegan.
“Rekonstruksi menghadirkan dua tersangka berinisial MF (26) dan FR (25) yang terlibat dalam tindak pidana pembunuhan atau pengeroyokan tersebut yang menyebabkan orang meninggal dunia, “ jelasnya.
Dalam rekontruksi tersebut terungkap bahwa korban meninggal dunia akibat dari tusuk dengan sebuah senjata tajam sebanyak 7 (tujuh) kali tusukan, yakni 1 (satu) kali di bagian perut, 6 (enam) kali di bagian punggung dan satu luka gores di bagian kepala.
Dengan menggelar Rekontruksi ulang ini, dapat diketahui lebih jelas dan rinci apa yang dilaklukan tersangka terhadap korban sampai menghilangkan nyawa seseorang.
Untuk diketahui, terjadinya kasus pembunuhan berhasil diungkap oleh jajaran Satreskrim Polres Tapin terjadi pada rabu 16 Maret 2022 sekitar pukul 01.30 wita dini hari dan polisi berhasil mengamankan kedua pelaku yakni MF (26) dan FR (25). Pengungkapan kasus tersebut dapat terungkap kurang dari 24 jam.
Adapun pasal dikenakan terhadap kedua tersangka ini yakni pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (abd/K-1)















