Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Maliki Dituntut Empat Tahun Penjara

×

Maliki Dituntut Empat Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
5 4klm
BACAKAN TUNTUTAN – JPU dari KPK ketiga membacakan tuntutan terhadap terdakwa Maliki, dituntut selama empat tahun. (KP/HG Hidayat)

Salah satu pertimbangan hukum terdakwa ia selain melanggar peraturan yang ada juga terdakwa selaku pejabat negara melanggar rasa keadilan masyarakat

BANJARMASIN, KP – Terdakwa mantan Plt Kepala Dinas PUPRP (Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan) Kab. Hulu Sungai Utara Maliki, yang terkena OTT KPK di Amuntai, dituntut empat tahun penjara.

Kalimantan Post

Selain itu menurut JPU dari KPK Tito Zailani yang membacakan tuntunannya pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (30/3/2022), terdakwa juga dibebani membayar denda Rp250 juta subsidair enam bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp195 juta bila harta bendanya tidak bisa membayar maka kurungannya bertambah selama tiga tahun.

JPU Berkeyakinan kalau terdakwa selaku pejabat negara bersalah melanggar pasal 12 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP, seperti [ada dakwaan pertanyanya.

Salah satu pertimbangan hukum terdakwa ia selain melanggar peraturan yang ada juga terdakwa selaku pejabat negara melanggar rasa keadilan masyarakat.

Selain itu yang memberatkan terdakwa selaku pejabat negara tidak mendukung usaha pemerintah untuk memberantas korupsi, Sedangkan yang meringan terdakwa selain menyesal atas perbuatannaya juga masih mempunyai tanggungan keluarga.

Majelis hakim yang menangani perkara ini dipimpin hakim Jamser Simanjuntak dengan di dampingi hakim ad hock A Gawie dan Arif Winarno, memberikan kesempatan kepada terdakwa baik sendiri maupun melalui penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan pada sidang mendatang.

Seperti diketahui dalam dakwaanya JPU antara lain menyebutkan kalau terdakwa telah menerima uang dari Marhain selalui, Direktur CV Hanamas sebesar Rp300 juta dan dari Direktur CV Kalpataru Fahriadi sebesar Rp240 juta . Pemberian tersebut terkait adanya dua proyek sumber daya air agar kedua perusahaan tersebut dapat mengerjakannya. Dan pembayarananya tersebut dilakukan secara bertahap.

Baca Juga :  Peradi Banjarmasin Datangi Propam Polda Kalsel, Pertanyakan Dugaan Kriminalisasi Anggota

Pemberian ini sudah diatur dalam komitmen fee antara kedua pemborong tersebut untuk mendapatkan pekerjaan atas persetujuan Bupati HSU Badul Wahid, dimana fee yang disepakati adalah 15 persen dari pagu anggaran. Fee tersebut di peruntukan untuk Bupati dan sebagian dinikmati terdakwa sendiri.

Kedua pimpinan perusahaan yang disidang secara terpisah tersebut terpaksa menyetujui pemberian fee ini agar memperoleh pekerjaan. Proyek yang dikerjakan tersebut di tahun 2021, diantaranya ada pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi daerah irigasi rawa (DIR) Kayakah Desa Kayakah Kec Amuntai Selatan dengan nilai pagu Rp2 M yag dikerjakan CV Hanamas. Sementara CV Kalpataru ditunjuk sebagai pemenang pekerjaan DIR di Banjang dengan nilai pekerjaan sebesar Rp1.555.503.400. (hid/K-4)

Iklan
Iklan