Tanjung, KP – Dua warga Hulu Sungai Selatan (HSS) M (26) dan MA (44) ditangkap aparat kepolisan karena mencuri di Toko Emas milik FH.
Hal itu terungkap saat digelarnya Konferensi Pers keberhasilan Polres Tabalong ungkap pelaku tindak pedana pencurian dengan pemberatan pada Senin (18/4) siang, di Halaman Mapolres Tabalong.
Acara dipimpin Kapolres Tabalong yang diwakili Kompol Reza Bramantya SIK, Wakapolres Tabalong didampingi Kasat Reskrim Dr. Trisna Agus Brata, S.H., M.H. dan Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono.
Peristiwa terjadi di sebuah Toko di Mall Pasar Kelua Rt. 004 Kec. Kelua Kab. Tabalong, Kalsel. Pada Rabu (13/4) sekitar jam 21.30 WITA
Tersangka inisial M alias Ulis (26), warga Desa Haribau Rt. 06 Kecamatan Daha Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Profesinya tidak mempunyai pekerjaan atau penggangguran dan inisial MA alias Amin (44), warga jalan Setosa Desa Parigi Rt. 1, Kecamatan Daha Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Berprofesi sebagai tukang pandai besi.
Korban seorang pria inisial FH (25), Pedagang Toko Emas Pasar Kelua, warga Desa Purai Kecamatan Kelua, Tabalong.
Uang tunai kurang lebih Rp5 juta, Perhiasan emas imitasi dan 1 gelang jam bayi seberat 1 gram , nominal kurang lebih Rp1 juta, yang diperkirakan total kerugian Rp6 juta.
Barang bukti yang disita petugas, uang tunai sebesar Rp1.524.000 diduga uang sisa hasil kejahatan, gergaji besi diduga alat yang dipergunakan untuk memotong gembok pintu toko dan sepeda motor Yamaha Mio sebagai sarana yang dipergunakan dalam aksi kejahatan curat.
Modus operandi tersangka masuk dalam toko dengan cara membongkar gembok dengan menggunakan gergaji besi dengan cara bergantian.
Motif kejahatan tersangka M alias Ulis karena tidak memiliki uang dan tidak memiliki pekerjaan atau pengangguran dan tersangka MA alias Amin karena di ajak oleh tersangka M Alias Ulis.
Uraian singkat kejadian, Rabu (13/4), tersangka Ulis memiliki niat untuk melakukan perbuatan pencurian toko milik korban yang berada di Pasar Kelua, karena tidak memiliki sepeda motor selanjutnya mengajak tersangka Amin, dan tersangka Amin menyanggupinya dengan menyiapkan gergaji besi.
Sebelum berangkat ke tujuan kedua tersangka terlebih dahulu meminum minuman beralkohol, setelah itu sekira jam 18.00 Wita keduanya berangkat dari kampungnya di Nagara – Hulu Sungai Selatan berboncengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio milik tersangka Amin.
Kemudian sekitar jam 20.00 Wita bersamaan dengan kegiatan shalat tarawih tersangka melakukan perbuatannya di toko milik korban dengan merusak gembok pintu toko menggunakan gergaji besi yang dilakukan secara bergantian. Setelah terpotong tersangka Ulis masuk kedalam toko dan menutup pintu, sedangkan tersangka Amin menunggu di sekitaran terminal Kelua.
Saat berada di dalam toko tersangka Ulis kepergok penjaga malam / wakar yang kemudian membuka pintu Rolling Door, wakar sempat bertanya “siapa itu?” dan tersangka Ulis langsung menyalakan lampu sambil menjawab “menyusuni barang-barang disuruh bos,” tanpa menaruh curiga dan karena sering melihat orang tersebut di toko, maka penjaga malam atau wakar meninggalkan toko tersebut.
Setelah itu tersangka Ulis melanjutkan perbuatan dan mengambil uang tunai sebesar kurang lebih Rp5 juta rupiah yang berada di toko dan mengambil beberapa perhiasan emas imitasi, namun perhiasan dan uang sebesar Rp25000 yang dikantonginya di jaket terjatuh saat perjalanan pulang ke rumahnya.
Kemudian Penangkapan kedua pria tersebut pada Jum’at (15/4), diawali tertangkapnya M alias Ulis di halaman pesantren yang ada di wilayah Kandangan Hulu Sungai Selatan sekira Jam 20.00 Wita,
Selanjutnya dikembangkan dan berhasil menangkap MA alias Amin yang sedang bermain domino di kediamannya di Desa Habirau Rt. 6, Kecamatan Daha Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Ulis dan Amin ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Tabalong dalam perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan Mereka berdua di jerat pasal 363 ayat (1) ke-4e KUH Pidana. Secara bersama – sama, dengan ancaman hukuman selama – lamanya 7 tahun penjara.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, SH SIK M.Med.Kom melalui Wakapolres Kompol Reza Bramantya, S.I.K mengatakan, untuk mencegah aksi kejahatan, maka kita semua harus meningkatkan kewaspadaan dan tidak mengundang niat dan kesempatan seseorang untuk melakukan aksi kejahatan pencurian. “jadilah polisi bagi diri sendiri yang selalu ingat dan waspada,” imbau Kapolres Tabalong. (ros/K-4)















