Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Space Iklan

Space Iklan
Hukum & Peristiwa

Buruh Harian Ketahuan Simpan 25 Paket Shabu

×

Buruh Harian Ketahuan Simpan 25 Paket Shabu

Sebarkan artikel ini
IMG 20220626 WA0031
Pelaku AW berhasil diamankan sat Narkoba Polres Banjar.
Space Iklan


Martapura, KP – Polres Banjar kembali berhasil membekuk pelaku narkoba. Kali ini seorang laki-laki ditangkap karena menyimpan 25 paket shabu.


Kepada KP, Kasi Humas Polres Banjar Iptu Suwarji, Sabtu (25/6) membenarkan penangkapan tersebut. Dijelaskannya, pada Kamis (23/6), sekitar pukul 01.10 WITA, di sebuah rumah di Jalan Karya, Kelurahan Murung Keraton, Sat Narkoba berhasil mengamankan AW (31), seorang buruh harian lepas.

GBK


AW diduga melakukan tindak pidana, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 dan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis shabu-shabu.


”Pada saat dilakukan penangkapan, ditemukan barang bukti 25 paket shabu di lantai kamar rumahnya,” katanya.


Saat itu pelaku sedang duduk di lantai kamar dekat barang bukti yang ditemukan tersebut. Menurut pengakuannya, 25 paket shabu ini titipan seseorang untuk dijual kembali pada orang lain/pemesan.


Adapun barbuk yang disita polisi selain 25 paket shabu dengan berat kotor 59,95 gram (berat plastik klip 0,19 gram)/berat bersih 55,2 gram, yakni satu timbangan digital, satu bundel plastik klip kecil, uang Rp470.000, sebuah HP, satu pipet kaca, satu bong terbuat dari botol plastik air minum.


”Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Sat Narkoba Polres Banjar guna proses lebih lanjut,” tandasnya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku bakal dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun, denda 10 miliar.


”Kegiatan ini dilakukan Sat Narkoba, juga dalam rangka meningkatkan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) guna menangkap dan menumpas/membersihkan jaringan pengedar Narkoba di wilayah Kabupaten Banjar jelang Hari Bhayangkara Ke-76,” pungkasnya. (Wan/KPO-1)

Baca Juga :  Mantan Direktur Umum Pertamina Ditetapkan Polri sebagai Tersangka Korupsi Pembelian Tanah

Iklan
Iklan