korban pun mengalami luka gores pada pergelangan tangan kanan dan luka
BANJARMASIN, KP – Tak terima dtuduh sebagai pencuri jok sepeda motor, pengamen bernama Suprianto alias Anto (37) marah dan diduga melakukan penganiayaan terhadap Said Muhammad Khaidar (25), warga Jalan Sutoyo S Gang Rahayu RT 11 RW 01 Banjarmasin Tengah.
Akibat insiden itu, korban pun mengalami luka gores pada pergelangan tangan kanan dan luka gores pada bagian perut sebelah kiri.
Sementara pelaku yang merupakan warga Jalan Sutoyo S Gang Kenanga Banjarmasin Tengah terpaksa mendekam di balik jeruji besi (penjara) Mapolsekta Banjarmasin Tengah.
Kapolsekta Banjarmasin Tengah, Kompol Dodi Harianto SIk melalui Kanit Reskrim, Iptu I Gusti Ngurah Utama Putra STRk menuturkan, tindakan penganiayaan itu terjadi, Senin (6/6) lalu, sekitar pukul 17.30 WITA.
Kronologisnya, berawal pelaku dalam keadaan mabuk alkohol oplosan datang ke toko jual kulit jok sepeda motor di Jalan Sutoyo S depan Dealer Delima Banjarmasin Tengah.
Saat itu pelaku sudah membawa senjata tajam (sajam) jenis parang yang diselipkan di saku kiri bagian dalam jaket yang dikenakannya.
Kemudian korban menanyakan kepada tersangka tentang kulit jok sepeda motor yang hilang sebanyak tiga pcs.
Akan tetapi pelaku tidak menjawabnya dan langsung tidak terima serta marah, lalu tersangka menghampiri korban saat dalam posisi saling berhadapan.
Setelah itu tersangka langsung mengeluarkan parang lengkap dengan sarungnya dari balik jaketnya.
Sejurus itu melepaskan sarung sajam tersebut dan langsung menebaskannya ke arah kepala korban.
Korban refleks langsung menangkis menggunakan tangan tangan kanannya. Kemudian korban mundur sekitar dua meter untuk menghindari serangan dari tersangka.
Selanjutnya tersangka maju untuk menebaskannya kembali parang ke arah perut sebelah kiri korban, sambil berkata “Bila aku keluar penjara mati kamu”, dengan nada ancaman.
Setelah itu, tersangka berjalan kaki ke arah Jalan Jendral Sudirman ke Sungai Martapura Banjarmasin Tengah, untuk membuang parang yang melukai korban.
Sementara korban pun langsung melaporkan kejadian ini ke Mapolsekta Banjarmasin Tengah.
Singkat cerita, berminggu-minggu melakukan penyilidikan dipimpin Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Tengah, Iptu I Gusti Ngurah Utama Putra STRk, berhasil meringkus tersangka.
“Tersangka diringkus saat berada di Jalan H. Anang Adenansi Taman Kamboja Banjarmasin Tengah, Selasa (28/6) dinihari, sekitar pukul 02.00 WITA,” kata Iptu I Gusti Ngurah Utama.
Atas ulahnya itu, tersangka dikenakan pasal 351 ayat (1) KUHP. (fik/K-4)