Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

DPRD Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2021

×

DPRD Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2021

Sebarkan artikel ini
Hal 10 3 Klm Persetujuan pelaksanaan APBD 2021
TEKAN PERSETUJUAN- Wakil Wali Kota Banjarmasin Arifin Noor dan Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin Matnor Ali dan Tugiatno menandatangani Persetujuan bersama Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2021 untuk ditetapkan menjadi Perda. (KP/Amir)

Banjarmasin,KP – Setelah dilakukan pembahasan DPRD Kota Banjarmasin menerima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2021.

Persetujuan bersama Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2021 yang sebelumnya dibahas melalui Panitia Anggaran Dewan bersama Tim Panitia Anggaran Pemko Banjarmasin itu pun disahkan dalam rapat paripurna tingkat II DPRD Kota Banjarmasin, Rabu (6/7/2022).

Kalimantan Post

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin Matnor, didampingi Wakil Ketua Tugiatno ini dihadiri Wakil Wali Kota Banjarmasin Arifin Noor dan sejumlah kepala SKPD.

Berdasarkan hasil rapat badan anggaran dewan dengan SKPD struktur anggaran dan belanja daerah Kota Banjarmasin tahun 2021 sebesar Rp 1 triliun 693 miliar lebih dengan realisasi Rp1 triliun.578 miliar lebih.

Pembiayaan daerah sebesar Rp 251 miliar 425 juta lebih. Dengan demikian sisa perhitungan APBD (Silpa) sebesar Rp 198 miliar 180 juta.

Sebelum disahkan delapan fraksi di DPRD Kota Banjarmasin menyampaikan pendapat akhir dan menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD menjadi Perda.

Namun demikian, fraksi dewan juga memberikan beberapa catatan serta masukan kepada pemerintah kota agar pelaksanaan APBD tahun 2022 ini lebih baik lagi.

Sejumlah catatan disampaikan pertama adalah meminta Pemko tidak hanya terpaku memaksimalkan PAD yang sudah ada, tapi menggali potensi PAD baru.

Kedua Pemko disarankan menciptakan program lebih kreatif dan lebih meningkatkan penyerapan anggaran dalam merealisasikan kegiatan atau program yang telah direncanakan.

Ketiga meminta SKPD yang realisasi PAD tidak mencapai target 100 persen seharusnya dijadikan perhatian untuk lebih ditingkatkan.

Terakhir perolehan APBD dari sektor pajak. retribusi dan dana bagi hasil perlu mendapatkan perhatian. Hal ini dibutuhkan mengingat kemampuan keuangan Pemko Banjarmasin masih dikategorikan sedang. (nid/K-3)

Baca Juga :  Tak Berizin dan Melanggar, Puluhan Reklame di Banjarmasin Bakal Ditertibkan

Iklan
Iklan