Pelaihari, KP – Anggota Satreskrim Polsek Pelaihari kembali mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor).
Kapolsek Pelaihari Felly Manurung saat press release pada Kamis (21/7) mengatakan, pelaku mencuri 1 unit sepeda motor Honda Supra Nomor polisi DA 2964 CQ , warna hitam.
“Untuk modus Operandi, pelaku mengambil satu unit sepeda motor tersebut saat diparkir dalam keadaan terkunci stang di samping rumah korban, pada saat korban tertidur,” jelasnya.
Kanit Reskrim Polsek Pelaihari Amaral Tanta Hutahaean mengatakan, adapun identitas tersangka yakni Bahrullah.
“Pelaku Bahrullah diamankan di rumahnya Jalan Goa marmer Rt 09 Desa Sungai Bakar Kecamatan Bajuin,” ungkapnya.
Selain itu diamankan juga tersangka lain bernama Halidi di rumah kontrakannya di Desa Pemuda Kecamatan Pelaihari.
“Kemudian dua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Pelaihari guna proses hukum selanjutnya,” katanya.
Dari hasil pengembangan dari kedua tersangka, terdapat juga empat buah sepeda motor dari hasil yang sama. Sehingga jumlah sepeda motor berjumlah lima unit.
“Kedua tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” tegasnya. (rzk/K-4)