apapun yang menjadi alasan dan bentuk pekerjaan anak di bawah umur sama sekali tidak dibenarkan dan sangat bertentangan UU RI Nomor : 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU RI Nomor : 13 tentang Tenaga Kerja.
BANJARMASIN, KP – Anggota DPRD Kota Banjarmasin, Deddy Sophian SE berharap, di Banjarmasin tidak ada lagi anak yang menjadi gelandangan dan pengemis (gepeng), apalagi sampai harus bekerja untuk mencari nafkah dengan alasan apapun.
“Kota Banjarmasin harus bebas dari pekerja anak dan gepeng, sebab mempekerjakan anak melanggar Undang-Undang. Karena anak harus sekolah, bukan saatnya mereka bekerja untuk mencari nafkah ,” katanya kepada {KP} Jumat (26/8/2022) kemarin.
Menurutnya, apapun yang menjadi alasan dan bentuk pekerjaan anak di bawah umur sama sekali tidak dibenarkan dan sangat bertentangan sebagaimana diamanatkan dalam UU RI Nomor : 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU RI Nomor : 13 tentang Tenaga Kerja.
“Selain bertentangan dan melanggar Undang-Undang, Perda Kota Banjarmasin Nomor : 12 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” ujarnya, seraya menegaskan, bahwa mempekerjakan anak dapat dikategorikan perampasan hak.
Mengingat kata Deddy Sophian melanjutkan, masa anak-anak hanya untuk belajar dan menempuh pendidikan demi menatap masa depan agar hidup mereka lebih baik dan memiliki sumber daya manusia (SDM) berkualitas sebagai penerus bangsa.
Sebelumnya anggota dewan dari F-PKB ini mengemukakan, di Indonesia puluhan juta anak diperkirakan terpaksa hidup bekerja. Dari jumlah itu umumnya mereka mencari nafkah sebagai buruh dengan upah yang sangat murah.
Meski katanya melanjutkan, pemerintah melalui melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker ) tengah berupaya keras untuk menekan pengurangan pekerja anak dengan capaian Indonesia bebas dari pekerja yang ditargetkan tahun 2022 ini.
Menurutnya, guna mencapai sasaran tersebut tentunya dibutuhkan dukungan semua pihak khususnya para orang tua agar tidak mempekerjakan anak.
Sisi lain tandasnya, peranan dunia usaha atau para pengusaha seyogyanya menghentikan penerimaan anak untuk dipekerjakan sebagai karyawan.
Ia berharap, bila ada dunia usaha atau pengusaha yang masih mempekerjakan anak, maka Pemko Banjarmasin tidak segan-segan mengambil tindakan tegas sesuai dengan aturan dan ketentuan berlaku.
Tanggung Jawab Bersama
Lebih jauh Deddy Sophian mengemukakan, guna menciptakan generasi berkualitas dan memiliki mental serta spiritual yang berlandaskan norma kebaikan, maka seorang anak perlu mendapatkan perlindungan agar mereka dapat tumbuh dan berkeman dengan baik.
Karena itu lanjutnya, eksistensi anak di tengah masyarakat dengan berbagai permasalahannya menuntut perhatian serta tanggung jawab bersama, baik pemerintah pusat, daerah, orang tua serta peningkatan dukungan seluruh masyarakat secara terpadu.
Jelasnya kata Deddy Sophian pemerintah, masyarakat atau organisasi masyarakat, orang tua/wali tidak terkecuali keluarga terdekat wajib melindungi dan memberdayakan kemampuan anak dalam pencapaian hak-haknya untuk mencapai kesejahteraan dan menatap masa depan lebih baik. (nid/K-3)















