Oleh : Nailah, ST
Pemerhati Sosial Politik
Banyak partai politik (parpol) yang tampak sangat bersemangat untuk mengikuti Pemilu 2024. Hal ini terlihat dari berbondongnya calon kontestan Pemilu 2024 mendatangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mendapat pengesahan.
Menurut Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, hingga penutupan pendaftaran tercatat ada 24 dokumennya dinyatakan lengkap dari 40 partai politik yang mendaftar. Dari 40 partai politik yang mendaftarkan diri, ada 24 partai politik yang dokumennya dinyatakan lengkap,” ujarnya. (Kompas.com/(15/8/2022).
Sebelumnya calon-calon kontestan Pemilu tersebut juga masif menarik simpati publik dengan beragam cara.
Harapan Solusi Krisis Multidimensi
Adalah wajar jika rakyat berharap kehadiran partai-partai tersebut bisa menjadi harapan baru bagi berbagai permasalahan hidup, terutama terkait kesejahteraan dan keadilan. Pasalnya telah lama masyarakat- bangsa ini dilanda krisis multidimensi.
Namun tentu tidak berlebihan jika kita juga tidak terlalu banyak berharap dengan keberadaan multipartai ini. Sebab sudah sangat sering realitas yang terjadi jauh dari harapan. Alih-alih menjadi problem solver, kiprah parpol justru blunder.
Pergantian rezim dan pemimpin melalui sistem Pemilu demokrasi yang melibatkan parpol nyatanya belum mampu mengentaskan bangsa ini dari krisis multidimensional. Semua pintu keluar terasa buntu.
Parpol dalam sistem demokrasi, baik bercorak umum maupun islami, tidak bisa lepas dari transaksi politik. Parpol-parpol tersebut harus mengantongi modal uang yang tidak sedikit agar bisa memenangi Pemilu sebab Pemilu dalam sistem demokrasi sarat dengan politik uang dan kecurangan.
Kekuasaan dan uang menjadi kunci kemenangan dalam Pemilu demokrasi, bukan berdasarkan kapabilitas parpol dalam menjalankan fungsi kontrol sosialnya. Suara rakyat tidak jarang bisa dibeli dengan iming-iming sekian rupiah saja. Ironis.
Jargon demokrasi “pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat” tampak isapan jempol semata. Nyatanya, kekuasaan itu berpusat pada segelintir orang saja, bukan di tangan rakyatnya.
Bagaimana dengan parpol islami dalam sistem demokrasi? Faktanya mereka terjebak dalam makna “politik” dalam sistem demokrasi, yakni sekadar jalan meraih kekuasaan. Parpol-parpol islami ini pun tidak bisa mengusung ide Islam kafah (yang sejatinya merupakan solusi problem multidimensi). Keterlibatan mereka dalam sistem demokrasi justru membuat mereka terjerat dalam perangkap alur berpikir demokrasi yang “bingung menetapkan yang hak dan yang batil.
Dalam sistem demokrasi, kebenaran Islam akan kalah dengan suara terbanyak (voting). Yang menang bukanlah yang hak sesuai Islam, melainkan yang mendapatkan suara terbanyak. Oleh karenanya, yang hak bisa kalah oleh yang batil hanya karena kalah suara.
Inklusivitas parpol-parpol islami juga menjadikan nilai dasar ideologi Islam dalam partai mereka menjadi kabur dan kerap terjadi “tawar-menawar” jabatan politik. Pada akhirnya, parpol islami justru menjadi tewarnai, bukan mewarnai.
Jargon “kebebasan berserikat, berpendapat, berperilaku dan beragama” pun menjadi mandul akibat adanya persekusi dan stigma terhadap ormas dan tokoh Islam yang pandangan politiknya berseberangan dengan penguasa.
Urgensi Transformasi Politik
Kegagalan sistem politik demokrasi dengan peran parpolnya dalam menyelesaikan berbagai problem bangsa semestinya menjadi dorongan kuat untuk segera melakukan transformasi sosial ke arah Islam dengan menerapkan sistem politik Islam.
Politik dalam Islam memiliki kedudukan agung karena tidak sekadar berbicara soal kekuasaan dan cara meraihnya. Politik diartikan sebagai siyasatan, diambil dari akar kata yang berarti mengurus, memelihara, memerintah, dan sebagainya.
Politik dalam Islam berfokus pada upaya negara dalam memenuhi kebutuhan hidup setiap individu rakyat, baik primer, sekunder, maupun tersier. Jelas sangat berbeda dengan paradigma kekuasaan dalam era kapitalisme demokrasi.
Peran politik Islam akan bisa terlaksana secara sempurna jika sistem politik yang diterapkan negara adalah Khilafah. Secara de facto dan de jure, politik Islam Khilafah pernah diterapkan di dunia Islam dengan banyak prestasi gemilang berupa kesejahteraan rakyatnya sebab Islam politik mengayomi semua elemen masyarakat dan mendatangkan keadilan.
Parpol dalam Sistem Islam Kaffah
Sistem Islam kaffah membolehkan adanya banyak parpol dalam negara Islam. Namun, parpol tersebut harus berdasarkan ideologi Islam (partai ideologis). Tujuan parpol dalam Islam bukan sekadar untuk memperoleh kekuasaan dan merebut kedudukan politik.
Parpol Islam juga bertugas mendakwahkan Islam politik; memberikan nasihat, saran, masukan, ataupun kritik kepada penguasa; serta mengawasi para penguasa agar senantiasa berbuat makruf (melaksanakan syariat Islam) dan melarang dari yang mungkar (melakukan sesuatu yang bertentangan dengan syariat Islam).
Keberadaan parpol Islam berdasarkan perintah Allah SWT dalam Al-Qur’an,
“Dan hendaklah ada di antara kamu satu golongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung”. (QS. Ali Imran: 104)
Imam Al-Qurthubi mendefinisikan dalam Tafsir Al-Jami’li Ahkam Al-Quran sebagai sekumpulan orang yang terikat dalam satu akidah. Akan tetapi, juga dapat dimaknai sebagai kelompok karena adanya lafaz “minkum” (di antara kalian).
Imam Ath-Thabari berkata dalam kitabnya, Jami’ al-Bayan, tentang arti ayat ini, “Wal takun minkum) ayuhal mu’minun (ummatun) jama’atun (Hendaknya ada di antaramu (wahai orang-orang beriman) jemaah yang mengajak pada hukum-hukum Islam).”
Jadi, parpol Islam adalah partai berideologi Islam, mengambil dan menetapkan ide-ide, hukum-hukum, dan pemecahan problematik dari syariat Islam, serta metode operasionalnya mencontoh metode (tarekat) Rasulullah SAW.
Beberapa aktivitas parpol Islam adalah pertama, membangun tubuh partai dengan melakukan pembinaan intensif kepada masyarakat; kedua, membina umat Islam dengan Islam dan pemikiran Islam; ketiga, melakukan perang pemikiran terhadap ide-ide kufur yang bertentangan dengan syariat Islam; dan keempat, mengoreksi penguasa jika khilaf atau kebijakannya tidak sesuai syariat Islam.
Selain itu, dalam Islam, pemilu boleh dilakukan untuk mencari sosok pemimpin (khalifah), tetapi paradigma sistem politik yang diterapkan harus berdasarkan ideologi Islam, bukan yang lain.
Walhasil, parpol dalam sistem Islam kaffah berbeda signifikan dengan parpol dalam demokrasi sekuler saat ini. Pemilu dalam sistem demokrasi tidak akan menghasilkan perubahan apa pun ke arah yang lebih baik dan tidak mampu mengentaskan bangsa ini dari krisis yang ada.
Kita tentu perlu segera berjuang bersama mewujudkan sistem Islam kaffah sehingga harapan terhadap partai politik benar-benar bisa diwujudkan.













