Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Balangan

Workshop Peningkatan Penyelenggaraan Bangunan Gedung

×

Workshop Peningkatan Penyelenggaraan Bangunan Gedung

Sebarkan artikel ini
hal 2 Bal 3 klm 12
BUPATI BALANGAN - H Abdul Hadi sampaikan sambutannya pada workshop peningkatan penyelenggaraan bangunan gedung sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021. (KP/Ist)

Paringin, KP – Bupati Balangan H Abdul Hadi secara resmi membuka workshop nasional peningkatan penyelenggaraan bangunan gedung sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 serta Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SMIB) Tahun 2021, mengambil tempat di Hotel Aria Barito Banjarmasin, baru-baru tadi.

Workshop tersebut digagas oleh Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perusahaan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPRPRKP) Balangan, dengan diikuti oleh peserta dari perwakilan Organisasi Perangkat Daerah, Dinas, Badan, dan Bagian di lingkup Pemerintahan Kabupaten Balangan, Para Pimpinan Asosiasi Kontraktor dan Asosiasi Konsultan Kabupaten Balangan

Baca Koran

Dalam sambutannya, Bupati Balangan H Abdul Hadi mengatakan, maksud tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan Informasi menyangkut masalah Jasa Konstruksi, agar dapat memberikan pemahaman tentang perkembangan jasa konstruksi sehingga dapat menghasilkan pekerjaan konstruksi yang berkualitas kedepannya.

“Guna mewujudkan hal tersebut, Diperlukan dukungan dan partisipasi aktif dari semua komponen Masyarakat sesuai peran dan fungsinya masing-masing, khususnya dari kalangan pelaku usaha dibidang jasa konstruksi bangunan dan gedung di Balangan,” ujarnya.

Selanjutnya dikatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan dan Gedung.

“Untuk memberikan jaminan kepastian dan ketertiban dalam penyelenggaraan kontruksi Bangunan Gedung, setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis Bangunan Gedung,” jelasnya lagi.

Pada kesempatan itu Bupati mengingatkan, peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib, baik secara administratif maupun secara teknis, agar terwujud bangunan gedung yang fungsional, andal,dan memberikan jaminan keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan bagi pengguna, serta serasi dan selaras dengan lingkungan sekitarnya.

“Kami berharap, khususnya para pelaku usaha dibidang jasa konstruksi dapat lebih mengetahui dan menambah wawasan dalam upaya mewujudkan rangkaian proses pekerjaan konstruksi yang berkualitas sedari awal pekerjaan, sampai dengan diserahterimakannya hasil dari pekerjaan tersebut”, Harapnya.

Baca Juga :  Perbup Balangan No 2 Tahun 2025 Disosialisasikan

“Sehingga, hasil dari setiap pekerjaan tersebut nantinya benar-benar memenuhi standar dan kriteria sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, serta dapat memberikan manfaat besar bagi kepentingan Masyarakat di Kabupaten Balangan,” imbuhnya. (srd/K-6)

Iklan
Iklan