Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Kejati Kalsel Suluh Warga LDII Tentang Hukum

×

Kejati Kalsel Suluh Warga LDII Tentang Hukum

Sebarkan artikel ini
6 LDII 3klm
FOTO BERSAMA - Kasi A Roy Arland SH MH dan Kasi B Sarief Hidayat SH MH dari Kejati Kalsel berfoto bersama warga LDII Banjarmasin. (KP/istimewa)

Banjarmasin, KP – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar penyuluhan tentang hukum kepada warga Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) di Masjid Al Muhajirin LDII Jalan Pembina 4 Sungai Lulut Banjarmasin Timur, Minggu (12/2).

Kegiatan ini digelar sebagai tindak lanjut dari permintaan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LDII Provinsi Kalsel untuk penyuluhan hukum bagi warga LDII di Kota Banjarmasin.

Kalimantan Post

Dalam penyuluhan, warga LDII diberikan pengertian tentang hukum hingga ajakan menciptakan kondusifitas mengawal demokrasi.

Ketua DPW LDII Provinsi Kalsel, Dedi Supriatna mengatakan, kegiatan ini rutin yang diadakan LDII yaitu pengajian ditambah kegiatan penerangan hukum oleh Kejati Kalsel.

“Ini sangat perlu dikarenakan untuk menambah pengetahuan hukum bagi warga LDII,” tambahnya.

Selanjutnya, Roy Arland menyampaikan mengenai pengenalan instansi Kejaksaan dimana kejaksaan merupakan lembaga pemerintahan yang mempunyai tugas penuntutan dan kewenangan lain berdasarkan UU seperti tertera dalam Pasal 30 UU No. 16 Tahun 2004 yang mengatur kewenangan Kejaksaan, ungkapnya.

Narasumber dari Kejati Kalsel yaitu Kasi A Roy Arland SH MH menjelaskan mengenai menciptakan kondusifitas dalam mengawal demokrasi.

“Ormas keagamaan diharapkan dapat menjaga kedamaian dan menanam rasa cinta tanah air sehingga mewujudkan masyarakat yang sejahtera serta mengenai Hoax atau berita bohong,” jelasnya.

Sedangkan narasumberlainnya, Kasi B Sarief Hidayat SH MH menjelaskan bahwa 4 pilar kebangsaan yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika harus betul-betul ada dalam setiap insan maupun ormas keagamaan agar dapat menjalin kebersamaan dalam NKRI. (K-2)

Baca Juga :  ODGJ Bawa Sajam Resahkan Warga Desa Aluan, HST Diamankan Polisi
Iklan
Iklan