Banjarmasin, KP – Seorang pemuda berinisial MZ tak berkutik ketika jajaran Satuan Resor Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banjarmasin menggerebek warga Jalan Ampera RT 45 RW 03 Nomor 16 Basirih Banjarmasin Barat ini di rumahnya.
Pemuda berusia 22 tahun ini ditangkap hari Jumat (31/3) malam lalu sekitar pukul 21.00 Wita karena memiliki narkotika jenis shabu-shabu.
Kasat Res Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartika mengatakan, penangkapan terhadap tersangka MZ ini berawal dari informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika di rumah tersangka.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut, anggota langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka,” jelas Kompol Mars Suryo ketika dikonfirmasi, Senin (3/4).
Digerebek anggota Satresnarkoba Polresta Banjarmasin, tersangka MZ tak berkutik karena berhasil menemukan barang bukti shabu-shabu di dalam rumahnya.
“4 paket sabu dan timbangan digital ditemukan di lantai kamar rumah,” tuturnya.
Menurutnya, total shabu-shabu yang berhasil disita petugas seberat 126,31 gram.
Dalam penggeledahan, petugas juga menyita 1 buah sendok plastik warna hijau, 1 pak plastik klip, 1 buah handphone merk Oppo warna silver dan 1 buah handphone merk Nokia warna hitam untuk dijadikan barang bukti.
“Jika terbukti bersalah, tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” terangnya. (yul/K-4)