PALANGKA RAYA, KP – Membangun sinergitas penegakan hukum bidang lingkungan hidup dan kehutanan, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah membahas draft nota kesepakatan di Kantor Gubernur Kalteng, Rabu (05/04/2023).
Kegiatan diikuti Sekretaris Daerah Kalteng H. Nuryakin didampingi Plt. Kepala Dinas Kehutanan Kalteng Agustan Saining dan Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kalteng Joni Harta.
Hadir juga pihak perwakilan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK diantaranya Hendra, Arif, Fredy, Ajeng dan amin Nur serta dari Balai Penegakan Hukum KLHK diantaranya Kepala Balai David, Kepala Seksi Sadikin, Koman Brigader Rosadi serta Irmansyah.
Rencananya, Nota Kesepakatan ini akan ditandatangani dalam waktu dekat oleh kedua belah pihak, yakni Pihak Kesatu oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK Dwi Januanto Nugroho dan Pihak Kedua oleh Sekretaris Daerah Kalteng H. Nuryakin.
“Nota Kesepakatan ini untuk mendorong efisiensi, efektifitas dan keterpaduan dalam penegakan dan penanganan pelanggaran tindak kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan di Kalteng,” kata Sekretaris Daerah Kalteng H Nuryakin.
Tujuannya, lanjut dia, mewujudkan sinergitas dalam membangun koordinasi dan kerjasama terkait penegakan hukum dan penanganan pelanggaran tindak kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan yang profesional, proporsional dan transparan.
Nuryakin menyebutkan tujuan lain dari nota kesepakatan tersebut adalah agar Pemprov Kalteng bisa melaksanakan Diklat Penyidikan, yang mana salah satu syaratnya adalah adanya nota kesepakatan.
“Nota kesepakatan ini tidak terbatas pada kerja sama dalam hal penegakan hukum bidang lingkungan hidup dan kehutanan, tapi lebih luas mencakup pertukaran informasi kedua belah pihak,” tegasnya.
Isi Nota kesepakatan disepakati pihak kesatu merupakan unit kerja pada KLHK yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan.
Selanjutnya, pihak kedua merupakan lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan Kalteng menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip NKRI.
Kemudian para pihak memiliki persamaan tujuan dan kepentingan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan. Juga diperlukan adanya upaya bersama guna mendeteksi, menangkal, mencegah, menindak dan mengamankan berbagai bentuk potensi gangguan, ancaman dan pelanggaran hukum di bidang lingkungan hidup dan kehutanan di Kalteng.(drt/KPO-3).