Oleh : Ummu Wildan
Pemerhati Sosial Kemasyarakatan
Para pengemudi ojek online meringis. Kenaikan tarif bagi penumpang ojek online yang ditetapkan tidak mengindikasikan kenaikan pemasukan bagi mereka. Sebaliknya mereka justru mendapatkan serangan dari berbagai arah. Sudahlah BBM naik, diikuti pula oleh kenaikan berbagai macam kebutuhan pokok. Lebih miris lagi potongan dari aplikator sangat besar sehingga sejumlah pengemudi mulai alih haluan.
Pengemudi ojek online, sebuah mata pencaharian yang banyak diminati mengingat kualifikasi yang diperlukan tidak serumit pekerjaan lain. Tidak ada syarat ijazah tertentu. Tidak ada pula kompetensi spesifik yang diperlukan. Di sisi lain penghasilan yang diperoleh bisa mencapai 8 juta rupiah di masa awal kejayaannya.
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 1001 Tahun 2022 menetapkan potongan komisi aplikasi sebesar 20 persen. Angka yang lebih besar dibandingkan keputusan yang dibuat menteri yang sama dua bulan sebelumnya. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 667 tahun 2022 menetapkan potongan sebesar 15 persen. Di lapangan aplikator bahkan memotong lebih besar, yaitu kisaran 22 hingga 40 persen. Alhasil penghasilan rata-rata pengemudi ojek online hanya berada kurang dari Rp3,5 juta per bulan.
Menjelang hari raya, ketika banyak pekerja mendapatkan tunjangan hari raya (THR), para pengemudi ojek online pun kembali gigit jari. Profesi mereka tidak dicantumkan dalam undang-undang. Dengan kata lain mereka seakan pekerja ilegal, sehingga tidak ada tunjangan yang bisa mereka dapatkan.
Secara perjanjian mereka disebut sebagai mitra. Dengan kata lain, mereka bukan pekerja dari aplikator. Namun di sisi lain, mereka tidak diperkenankan untuk menjadi mitra dari aplikator lain. Akibatnya mereka harus membeli perangkat lain saat memerlukan tambahan penghasilan dengan menjadi mitra aplikator lain.
Demikianlah nasib pengemudi ojek online dalam sistem kapitalisme. Mereka diperas keringatnya dengan jam kerja yang panjang namun bayaran yang kecil. Peraturan yang dibuat oleh penguasa lebih memihak para pemegang modal dibanding rakyat kecil.
Hal ini dikarenakan peran penguasa dalam sistem kapitalisme adalah sebagai regulator. Mereka membuat regulasi yang mengatur hubungan antar pihak yang ada agar bisa berjalan. Regulasi yang dibuat pun berdasarkan akal manusia yang sarat dengan kepentingan masing-masing. Alhasil pertentangan akan senantiasa terjadi mengingat perbedaan kepentingan.
Berbeda dengan sistem Islam yang diturunkan oleh Zat Yang Maha Mengetahui dan Maha Bijaksana. Penguasa adalah pihak yang diamanahi untuk mengurusi urusan umat, terlepas dari status sosial ekonomi apapun yang melekat pada umat. Peraturan dibuat berdasarkan hukum syara. Dengan demikian keputusan yang ditetapkan akan memuaskan akal dan menentramkan jiwa.
Terkait sistem transportasi, Islam memandang bahwa transportasi adalah kebutuhan publik. Alhasil pembiayaannya akan diambil dari pos keuangan publik pula. Indonesia sendiri punya potensi yang sangat besar terkait pos keuangan publik ketika mau menjadikan Islam sebagai sumber hukum.
Dalam sistem Islam dikenal kepemilikan publik, selain kepemilikan individu dan kepemilikan negara. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ahmad disebutkan bahwa umat berserikat dalam padang rumput, air, dan api. Dalam hadis lain yang diriwayatkan Imam at Tirmidzi, Abyadh bin Hammal menuturkan bahwa ia pernah meminta sebuah tambang garam kepada Rasulullah SAW. Beliau meluluskan permintaan itu. Namun seorang sahabat segera mengingatkan beliau. “Wahai Rasulullah, tahukah Anda, apa yang telah anda berikan kepada dia? Sungguh Anda telah memberikan sesuatu yang bagaikan air mengalir”. Rasul SAW kemudian bersabda, “Ambil kembali tambang tersebut dari dia”.
Dengan demikian dalam Islam, sumber daya alam yang sifatnya melimpah adalah milik publik. Tidak boleh diserahkan kepada swasta. Negara hanya berperan sebagai pengelola SDA yang melimpah tersebut. Negara hanya mengambil upah dari harga hanya dengan besaran yang cukup untuk menutupi proses produksi dan distribusi.
Keuntungan dari hasil pengelolaan tersebut harus dialokasikan untuk kepentingan publik. Salah satunya adalah transportasi. Transportasi dipandang sebagai kebutuhan publik. Berbagai aspek dalam kebutuhan rakyat memerlukan transportasi yang baik agar dapat terselenggara dengan baik.
Penguasa diamanahi untuk memastikan bahwa rakyatnya bisa menikmati transportasi yang berkualitas dan murah. Pos pemasukan yang begitu besar akan digunakan untuk membangun jalan yang mulus, alat transportasi yang layak dan upah pekerja yang pantas. Dengan demikian pembangunan akan berjalan baik dan tidak akan ada pihak yang ditekan.
Sulitnya kehidupan para pengemudi ojol saat ini adalah karena penerapan sistem kapitalisme di negeri ini. Keputusan-keputusan yang diambil didasarkan kepada akal manusia yang terbatas padahal telah ada aturan dari Sang Pencipta yang mengetahui seluk beluk ciptaan-Nya. Orang tua di rumah saja kecewa ketika anak-anak tidak mematuhi aturan yang berlaku di rumah. Apalagi Dia yang Maha Mengetahui yang terbaik bagi hamba-Nya.
Sudah cukuplah nestapa rakyat semua. Alangkah baiknya bila mengkaji kembali aturan dari Allah SWT yang Maha Sempurna. Tidakkah Dia telah menjanjikan keberkahan yang akan turun saat kita mau taat pada aturan-Nya?












