Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
BanjarmasinTRI BANJAR

Pengawasan Penjualan Mino Lemah
HM Yamin Usul Pemko Terbitkan Perwali

×

Pengawasan Penjualan Mino Lemah<br>HM Yamin Usul Pemko Terbitkan Perwali

Sebarkan artikel ini
Hal 10 3 Klm Ujuk Rasa Minol Wakil DPRD kota HM Yamin saat menerima pengunjuk rasa dari LSM
UJUK RASA- Wakil Ketua DPRD Banjarmasin HM Yamin saat menerima aksi unjuk rasa salah satu LSM yang memprotes maraknya penjualan minuman beralkohol (monol) Senin (22/5/23) kemarin. (KP/Amir)

Disisi lain perizinan tempat usaha Minol, saat ini bisa didapatkan melalui Online Single Submission (OSS) untuk kategori A atau minuman dengan alkohol 5 persen

BANJARMASIN, KP – Pengesahan revisi atas Perda Kota Banjarmasin Nomor : 10 tahun 2017 tentang Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol (Minol) hingga kini masih terkatung- katung.

Baca Koran

Buntutnya sejumlah LSM, pihak Pemko menuding lemah dalam melakukan pengawasan peredaran dan penjualan minuman memabukkan itu yang menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD, Senin (22/5/23).

Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin HM mengakui, meski telah memiliki sebuah payung hukum atau regulasi yang mengatur tentang Pengawasan dan Pengendalian Penjualan Minuman Beralkohol sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2017, namun Perda itu kurang berjalan baik.

Apalagi lanjut, Pemko melakukan upaya tegas lantaran dalam aturan itu tidak memuat sanksi terhadap pelanggar Perda.

Kelemahan lainya menurutnya, Sementara , perizinan tempat usaha Minol, saat ini bisa didapatkan melalui Online Single Submission (OSS) untuk kategori A atau minuman dengan alkohol 5 persen.

“Karena itu saya tidak menampik adanya kelemahan dalam Perda itu, sehingga aparat yang berwenang dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjarmasin, belum mampu berbuat maksimal,” ujarnya.

Dikatakan Yamin, dalam pasal 7 ayat 1, Perda No 10 tahun 2017 disebutkan penjual eceran minuman beralkohol golongan A atau 5 persen hanya diizinkan buka pukul 23.00 hingga 24.00 WITA.

Sementara lanjutnya, pada ayat 2 berbunyi, untuk penjualan langsung minum di tempat di restoran hanya diizinkan untuk dijual pada pukul 21.00 hingga 23.00 WITA.

“Kedua hal inilah yang sering ditemukan pelanggaran Perda. Sayangnya dalam Perda itu tidak ada dijelaskan sanksi seperti penutupan atau pencabutan izin usaha bagi yang melanggar,” jelas Yamin.

Baca Juga :  Banjarmasin Sebagai Kota Kedua di Indonesia Perdakan Fasilitasi Penyelenggaraan Mediasi

Politisi Partai Gerindra itu dengan tegas menyatakan, Pemkot Banjarmasin bisa saja melakukan tindakan tegas kepada siapapun yang terbukti melanggar Perda.

“Kami sudah melakukan pertemuan dengan Pemko Banjarmasin dalam hal ini Satpol PP, Dinas Pariwisata dan lainnya. Jika memang diperlukan kami akan usulkan dibuatkan Peraturan Wali Kota Banjarmasin, agar minuman beralkohol di Banjarmasin bisa terkendali,” tutupnya.

Sementara mantan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Banjarmasin Arufah Arif mengakui, jika Raperda revisi atas Perda Nomor : 10 tahun 2017 tersebut sudah selesai direvisi, namun hingga sekarang belum bisa disahkan dan ditetapkan menjadi Perda.

Bahkan pihak dewan sudah melayangkan surat kepada Walikota Banjarmasin agar menyetujui pengesahannya.” Namun sampai sekarang belum ada jawaban,” tutup Arufah Arif. (nid/K-3)

Iklan
Iklan