Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Jual Tiang Kabel Optik Gegara Gaji Tak Dibayar

×

Jual Tiang Kabel Optik Gegara Gaji Tak Dibayar

Sebarkan artikel ini
5 Gaji Tak Dibayar 3klm
TERSANGKA PENGGELAPAN - Dua tersangka penggelapan berinisial MH (25) dan HP (25) digiring petugas. (KP/Andui)

Banjarmasin, KP – 2 pekerja PT Bach Multi Infrastruktur berinisial MH (25) dan HP (25) mengaku nekat mencuri dan menggelapkan tiang kabel optik karena tidak dibayar gajinya selama 4 bulan.

Hal ini diakui oleh kedua tersangka saat ditemui oleh awak media di Mapolsekta Banjarmasin Barat, Kamis (8/6).

Kalimantan Post

“Kami sakit hati karena perusahaan tempat kami bekerja tak membayar gaji kami selama 4 bulan dan kami sudah komplain kepada perusahaan tapi tak ada tanggap. Memang sudah ada barang yang dijual oleh kami, dan rencananya mau dijual kembali, akan tetapi keburu ditangkap oleh anggota, kami sangat menyesal apa yang kami lakukan ini,” ucap MH.

Untuk diketahui, MH warga Jalan Melati Tunggul Hilir RT 02 Kelurahan Tunggul Hilir Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar dan rekannya HP warga Jalan Simpang Pembangunan I RT 17 Banjarmasin Barat ditangkap bersama seorang penadah berinisial S (50) alias Yayan warga Jalan Sekumpul Raya RT 03 Kelurahan Sekumpul Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar.

Ketiganya ditangkap oleh Tim Gabungan saat berada di Jalan A Yani Km 34 RT 02 Kelurahan Guntung Paikat, Kecamatan Banjarbaru Kota, Kota Banjarbaru hari Minggu (4/6) lalu.

Kapolsekta Banjarmasin Barat, Kompol Indra Agung Perdana Putra SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Firuza Bahri Wira Perdana STrK, saat dikonfirmasi Rabu (7/6), membenarkan telah mengamankan ketiga tersangka bersama barang bukti.

Menurutnya, anggota telah mengamakan barang bukti berupa 20 batang tiang kabel optik panjang 7 meter, 2 batang tiang kabel optik panjang 9 meter, satu unit mobil Toyota KIJANG pick up warna biru dengan Nomor Polisi (Nopol) DA 8927 TPC.

“Mereka ini terbukti membawa kabur barang-barang milik korban bernama Andi Alif Fadli ST warga Jalan Jendeeral Muhammad Yusuf RT 01/05 Kelurahan Macanang Kecamatan Tanete, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan,” ujarnya.

Baca Juga :  Sebanyak 11 Tersangka Ditetapkan Kejagung Kasus Penyimpangan Ekspor CPO

Kanit mengatakan, penggelapan ini terjadi di Jalan Antasan Raden Muara Banjarmasin Barat, Kamis (11/5), sekitar pukul 13.00 WITA.

Awalnya PT Bach Multi Infrastruktur mendapat kontrak untuk pengerjaan pemasangan tiang kabel optik.

Adapun total tiang sebayak 486 batang dan yang sudah terpasang sebanyak 165 batang.

Sisa tiang ada di gudang sebanyak 28 batang dan tiang yang hilang sebanyak 293 batang.

ATAS kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsekta Banjarmasin Barat untuk proses hukum lebih lanjut. (fik/K-4)

Iklan
Iklan