PALANGKA RAYA, kalimantanpost.com – Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dinilai Ombudsman berada di zona kuning atau memiliki skor 77,5 dalam layanan publik.
Meningkatkan pelayanan publik terkait opini yang belum memuaskan tersebut, Ombudsman Kalteng menggelar Workshop Pendampingan Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik kepada jajaran Pemerintah di Kalteng, Selasa (20/6/2023).
Kegiatan tersebut dibuka Kepala Ombudsman Pusat Jemsly Hutabarat dan dihadiri Asisten II Sekda Kalteng Leonar S.Ampung, Staf Ahli Gubernur Herson B Aden, Pimpinan Ombudsman Kalteng R Biroum Bernadianto diikuti sejumlah perwakilan Dinas/Instansi terkait.
“Hasil penilaian Ombudsman Kalteng berada di zona kuning layanan publik, dengan skor 77,5. Berarti sedikit lagi kita masuk zona hijau, sehingga perlu ditingkatkan lagi” ujar
Asisten Sekda Leonar S Ampung.
Dia berharap dengan adanya workshop tersebut nantinya mampu meningkatkan nilai atau opini dari kuning ke zona hijau atau memuaskan. Meski demikian,masih banyak hal yang perlu dibenahi terkait layanan publik.
Ditambahkan Leonar, masyarakat berhak memperoleh layanan publik yang prima, sehingga tidak ada alasan bagi aparatur pemerintah untuk tidak memberikan layanan prima.
Langkah yang dilakukan Pemerintah Daerah bersama Instansi vertikal dalam peningkatan layanan publik, diantaranya melalui layanan informasi maupun perizinan berbasis elektronik atau dikenal dengan SPBE dan Sistem E-Katalog serta upaya lainnya.
Sementara itu Ketua Ombudsman RI, Jemsly Hutabarat mengatakan Kalteng saat ini masih berada di zona kuning sebenarnya sudah lumayan dibandingkan daerah lain yang berada di zona merah layanan publiknya.
“Kami siap membantu Kalteng masuk zona hijau. Salah satu upaya memberi bantuan dampingan melalui kegiatan workshop tersebut,” ujarnya.
Mengenai apa saja yang mereka nilai terkait layanan publik, menurut Jemsly potensi maladministrasi di Kalteng 90,29 persen oleh pejabat publik, mulai dari masalah tidak memberi pelayanan, kemudian meski ada tetapi ada penundaan, berlarut-larutnya layanan, penyimpangan prosedur, tidak kompoten memberikan layanan, dan tidak patut pelayanan publik.
Ada pun instansi yang paling banyak mendapat sorotan pihaknya, mulai bidang kesehatan, pendidikan, sosial dan bidang lainnnya yang belum sesuai standar yang ditetapkan.(Drt/KPO-3)