Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Pemain Lama, Penjual Tuak Trikora Dipanggil Satpol PP

×

Pemain Lama, Penjual Tuak Trikora Dipanggil Satpol PP

Sebarkan artikel ini
5 Tuak Lagi 3klm
DIPANGGIL - Satpol PP Kota Banjarbaru memanggil wanita pemilik warung yang kedapatan menjual tuak. (KP/Devi)

Banjarbaru, KP- Dalam giat beberapa waktu lalu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengamankan 11 liter tuak di dapur sebuah warung di Trikora Banjarbaru. Menindaklanjuti temuan tersebut, pemilik warung dipanggil untuk melakukan pemeriksaan.

Kasi Opsdal Satpol PP Banjarbaru, Yanto Hidayat menjelaskan jika pedagang tersebut mengaku hanya menyiapkan saja.

Kalimantan Post

“Mereka hanya menjual tuak jika ada orang pesanan, jadi mereka menyiapkan,” jelasnya.

Yanto menambahkan jika warung tersebut sudah pernah terjaring razia. Bahkan sang pemilik bukan orang asing lagi dalam bisnis itu.

Sebelumnya pemilik berjualan di Komplek Berlina Jaya, Sidodadi, Kecamatan Landasan Ulin, lalu sekarang pindah ke kawasan Trikora.

“Ibu itu sudah lama kita temukan. Dia pindahan dulu, dan sekarang berpindah ke samping Damri,” jelas Yanto.

Selain penjual tuak, Satpol PP Banjarbaru juga memanggil pemilik karaoke dan penjual miras di Karang Rejo Banjarbaru karena terindikasi menjual maupun menyediakan minuman beralkohol.

“Di warung ada 100 botol, sedangkan di tempat karaoke ada 4 botol miras. 3 botol masih tersegel dan 1 lainnya sudah sisa pakai,” beber Yanto.

Dalam pemeriksaan tersebut juga ada pendamping yang datang namun saat di konfirmasi awak media, irit bicara.

“Saya hanya sebagai pendamping. Sudah ya,” katanya singkat.

Mereka dijadwalkan akan disidangkan pada Kamis (6/7) mendatang. Ketiganya terbukti melanggar peraturan daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2006 tentang larangan minuman beralkohol. (dev/K-3)

Baca Juga :  KPK Pulihkan Keuangan Negara Rp394,2 Miliar
Iklan
Iklan