Rantau, KP – Dalam rangka cegah berbagai kerawanan potensi konflik di masyarakat, dalam menghadapi pemilihan umum 2024, Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah Kabupaten Tapin menggelar rapat koordinasi tindak pidana pemilu dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017. Bertempat Adi Jaya Rasa. Senin (17/7/2023), Kemaren siang.
Rapat koordinaasi mendatangkan nara sumber Kantor Kejaksaan Negeri Tapin dengan materi Undang Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang tindak pidana Pemilu.
Rapat koordinasi dibuka Kepala Kesbangpol Tapin Aulia Ulfah mewakili atas nama Pimpinan Pemerintah daerah.
Dalam sambutannya menyampaikan, menyambut tahun politik pemilu 2024 semua pihak harus mengambil peran masing-masing termasuk bagi Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat serta pemerintah daerah agar pesta demokrasi berlangsung aman dan damai.
Oleh karenanya Tim Kewaspadaab Dini Pemerintah Daerah dan FKDM Kabupaten, Kecamatan dan Kelurahan menggelar menggelar rapat koordinasi dalam rangka menjaga stabilitas sosial politik di daerah dan mengambil langkah langkah strategis dalam deteksi dini, cegah dini dan penanganan dini,” jelasnya.
Lanjur Aulia bahwa kerawanan sosial merupakan hal penting dalam kehidupan bermasyarakat perlu dilakukan cegah dini dan upaya preventif lainnya.
“Selain itu harus menjalin komunikasi yang intens dengan maksud menjaga masyarakat yang kondusif dalam rangka mencegah atau mengupayakan tidak lagi pelanggaran hukum terhadap berbagai kerawanan potensi konfllik yang terjadi di masyarakat khususnya di Kab Tapin,” tuturnya.
Berharap kepada peserta dapat mengetahui apa saja pelanggaran tindak pidana pemilu sesuai undang undang nomor 7 tahun 2017 begitu juga teknis dalam pelaporan kalau terjadi pelanggaran tindak pidana pemilu.
“Mudah-mudahan peserta dapat mencegah berbagai kerawanan potensi konflik dalam memasuki tahun politik hingga pemilu 2024 mendatang,” harapnya.
Turut hadir Ketua FKDM Kab Tapin H Misran, Perwakilan Satpol PP, Perwakilan Kemenag Tapin, Intelejen Kejaksaan, Intel Kodim 1010, BIN Perwakilan Tapin, Camat Se Tapim dan Lurah se Kab Tapin. (abd/K-6)















